Ahok Ajukan PK ke MA
Ini Alasan Ahok Ajukan PK ke Mahkamah Agung, Ternyata Ada Kaitannya dengan Bun Yani
Pada memori PK yang diajukan, Ahok membandingkan putusan hakim terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat,
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajuk peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukannya.
Alasa Ahok mengajukan PK ternyata berdasar putusan Pengadilan Negeri Bandung pada Bun Yani, yang pertama mengunggah potongan video Ahok yang disebut menista agama Islam.
PK Ahok diajukan sejak 2 Februari 2018.
Dia divonis 2 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta pada Mei 2017.
Adapun persidangan perdana permohonan PK Ahok itu menurut digelar Senin (26/2/2018) ini pukul 09.00 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca: Terungkap! Ahok Miliki Rekaman Ini sebagai Bukti Perselingkuhan Veronica Tan dan Julianto
Pada memori PK yang diajukan, Ahok membandingkan putusan hakim terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, dengan putusan hakim terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung menilai Buni Yani secara sah dan terbukti melakukan pemotongan video Ahok di Kepulauan Seribu.
Karena video yang telah terpotong itu, Ahok menjalani persidangan dan kemudian dinyatakan bersalah.
Ahok divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim dan saat ini sedang menjalani masa hukuman di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
Sementara Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara karena dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Jadi, dia (Ahok) membandingkan dengan perkara Buni Yani yang telah diputus," kata anggota humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jootje Sampaleng, Rabu (21/2/2018).
PK yang diajukan kuasa hukum Ahok juga beralasan bahwa majelis hakim khilaf atau keliru dalam pengambilan keputusan.
Permintaan Ahok Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, tidak mengungkapkan alasan Ahok mengajukan PK ke MA.
Baca: Ingat Registrasi Kartu SIM Terakhir 28 Februari 2018, Jika Tidak Akan Kena 5 Ancaman Blokir
Josefina mengatakan, tidak ada alasan khusus mengapa Ahok mengajukan PK setelah 8 bulan vonis penjara dijatuhkan hakim.