Berita Jakarta
Kuasan Hukum Abu Bakar Baasyir Heran Beredar Isu Kliennya Ajukan Grasi ke Presiden
Guntur pun mengatakan bahwa kabar itu tidak benar dan Abu Bakar Baasyir tak akan pernah mengakukan grasi.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Narapidana teroris Ustadz Abu Bakar Baasyir menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018). Polisi bersenjata lengkap berjaga-jaga di lobi rumah sakit.
Kuasa hukum narapidana teroris Abu Bakar Baasyir, Guntur Fattahillah merasa heran dengan beredarnya isu kliennya mengajukan grasi atau pengajuan pengurangan masa hukuman kepada Presiden.
Guntur mengonfirmasi kebenaran itu kepada yang bersangkutan langsung saat Abu Bakar menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Guntur pun mengatakan bahwa kabar itu tidak benar dan Abu Bakar Baasyir tak akan pernah mengakukan grasi.
“Dalam pandangan Ustadz Abu Bakar mengajukan grasi sama saja dia mengakui kesalahan dan meminta maaf, beliau tidak pernah mau itu," kata Guntur.
Baca: Terjaring OTT, Uang Suap Rp 2,8 Miliar Wali Kota Kendari untuk Kampanye Sang Ayah di Pilgub Sultra
Menurut dia, Baasyir tidak merasa bersalah karena hanya menjalankan syariat agama berdakwah dan menerangkan tentang Islam.
Guntur juga mengatakan pihak kuasa hukum dan keluarga tidak pernah mengajukan atau menyarankan Abu Bakar Baasyir untuk mengajukan grasi.
“Makanya kami bingung, beliau tadi sampaikan kepada saya tegas tidak mau mengajukan grasi. Karena bagi diri beliau meminta maaf itu tidak kepada manusia tapi kepada pencipta-Nya,” ungkap Guntur.
Baca: Haus Gol dan Mematikan, Ini 4 Keuntungan Persib Bandung Jika Bisa Rekrut Jorge Pereyra Diaz
Hasil pemeriksaan kesehatan Abu Bakar Baasyir hari ini menunjukkan fakta baru bahwa ada pembengkakan di kaki kanan bagian belakang sehingga yang bersangkutan dianjurkan untuk menjalani pemeriksaan kembali minggu depan.
Pada tahun 2004 Abu Bakar Baasyir divonis 2,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti terlibat dalam peristiwa pemboman Hotel JW Marriott Jakarta.
Kemudian tahun 2010 ia kembali divonis 15 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan karena terbukti ikut merencanakan dan menjadi penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di Pegunungan Jantho, Aceh.
Baasyir kini mendekam di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. (*)
Berita ini telah ditayangkan di Tribunnews.com berjudul: Baasyir Tidak Mau Ajukan Grasi, Ini Alasannya
