Kriminalitas Regional

Malam Pertama Bos Abu Tour di Tahanan, Dibahiskan Bersama Orang Terdekat Wali Kota Makassar

"Dia sudah ditahan, bahkan tadi malam bermalam sama tersangka Erwin Haiyya," kata Kombes Dicky Sondani

Editor: Didik Triomarsidi
tribun timur
Bos AbuTours, Muhammad Hamzah 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MAKASSAR - Bos Abu Tours, Muhamad Hamzah Mamba alias Abu Hamzah, ditahan Polda Sulawesi Selatan, setelah ditetapkan tersangka penipuan bisnis umrah oleh tim Subdut Fismondev Ditreskrimaus Polda Sulsel, Jumat (23/3/2018).

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, Abu ditahan di Ruangan Tahanan (Rutan) Ditreskrimum Polda Sulsel.

Baca: LIVE STREAMING Liga 1 2018, PSM vs PSIS Hari Ini - 3 Link Live Streaming Indosiar Vidio.com di Sini

Baca: Spanyol vs Argentina, Lionel Messi Bakal Absen, Kok Spanyol Malah Merasa Dirugikan

Baca: Swedia Vs Cile - Gol Menit Akhir Marcos Bolados Jadi Mimpi Buruk Tuan Rumah

Baca: Gadis Belia Menjerit Minta Tolong, Setelah Dilihat Warga Marah dan Hajar Pasangannya

"Dia sudah ditahan, bahkan tadi malam bermalam sama tersangka Erwin Haiyya," kata Kombes Dicky Sondani kepada tribun timur.com, Sabtu (24/3/18).

Owner Abu Tours, Hamzah Mamba (ribun Timur).
Owner Abu Tours, Hamzah Mamba (ribun Timur). ()

Erwin Hayya adalah mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Makassar. yang ditetapkan tersangka korupsi pengadaan barang jasa dan makam minum di Pemkot Makassar.

Erwin salah pejabat pemkot yang cukup dekat dengan Wali Kota Makassar non aktif, Danny Pomanto

Lanjut Kombes Dicky, malam pertama di 'Hotel Prodeo', Hamzah Mamba tidak mengeluhkan kondisi sel Polda.

"Mungkin dia sadar ya, terkait apa yang dia sudah perbuat, tapi keadaanya itu baik-baik saja. Dia juga sudah membawa pakaian gantinya," jelas Kombes Dicky.

Tersangka Hamzah melanggar Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 6 Ayat (2) Undang-undang nomor 13 tahun 2008, tentang Penyelengaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Selain itu, Hamzah juga dikenai Pasal 372 penipuan, 378 tentang penggelapan KUHPidana, juncto Pasal 3, 4, dan 5, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Abu Tours dianggap telah gagal total, karena tidak mampu memberangkatkan puluhan ribu jamaahnya. Oleh karena itu, sejak awal 2018 Abu Tour diselidiki.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved