Berita Jakarta
Anies Sebut Rabu Batas Terakhir: Jika sampai Malam Alexis Tak Ditutup, Besok Kita Tindak!
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mencabut izin usaha PT Grand Hotel Ancol yang membawahi Hotel Alexis
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mencabut izin usaha PT Grand Hotel Ancol yang membawahi Hotel Alexis terhitung sejak 22 Maret 2018. Izin usaha Hotel Alexis dicabut Pemprov DKI Jakarta berdasar investigasi yang menemukan ada praktik prostitusi di sana.
Dilansir Kompas.com, Anies Baswedan mengatakan, Rabu (28/3/2018) ini merupakan hari terakhir dari batas waktu yang diberikan Pemprov DKI Jakarta kepada PT Grand Ancol Hotel, perusahaan yang menaungi Alexis, untuk menghentikan aktivitas mereka karena izin usahanya sudah dicabut.
"Bila sampai nanti malam tidak ada jawaban atau tidak ada penutupan, maka besok kita akan bertindak," ujar Anies di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Rabu (28/3/2018).
Baca: Tahun Ini Pensiun PNS Bakal Beda, Dana Pensiun Dibayarkan Semua, Menpan RB : PNS Lebih Sejahtera
Baca: Ini 6 Jenis Izin Hotel Alexis yang Dicabut Gubernur Anies, dari Restoran Hingga Hotel
Anies ditanya tindakan apa yang dilakukan Pemprov DKI jika Alexis tetap membuka tempat hiburan mereka.
Anies menjawab, hal yang terpenting adalah tempat usaha mereka tutup dulu. Tim dari Pemprov DKI Jakarta akan memantau Alexis pada hari terakhirnya ini. Jika tidak patuh, Pemprov DKI baru akan menentukan langkah selanjutnya.
"Mereka memeriksa dan dari pemeriksaan itu kita akan lakukan langkahnya. Bila mereka sudah menaati maka tidak perlu langkah berikutnya. Bila tidak mentaati, kita lihat apa ketidaktaatannya, dari situ itu langkahnya," ujar Anies.
Baca: Lepas Pemain ke Klub Rival di Liga 1 2018, Persib Bandung Dituding Lakukan Blunder Besar
Sebelumnya, Anies mencabut tanda daftar usaha pariwisata tempat hiburan yang dinaungi PT Grand Hotel Ancol itu. Keputusan ini diambil setelah Pemprov DKI Jakarta memastikan adanya praktik prostitusi dan perdagangan manusia di tempat itu.
Temuan itu sendiri bermula dari pemberitaan sebuah media massa yang menginvestigasi adanya praktik prostitusi di tempat karaoke 4play. Tempat karaoke itu merupakan sisa tempat hiburan yang ada di Alexis setelah Pemprov DKI menutup griya pijat mereka.
Berbekal pemberitaan media massa itu, Pemprov DKI kemudian melakukan pemeriksaan mendalam. Seluruh informasi dikumpulkan hingga sampai pada satu kesimpulan bahwa apa yang terjadi di 4play adalah pelanggaran peraturan daerah.
"Praktik prostitusi, praktik perdagangan manusia, ditemukan di situ (Alexis)," ujar Anies.
(Penulis : Jessi Carina/KOMPAS)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies: Jika sampai Malam Alexis Tak Ditutup, Kita Tindak!"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/gubernur-dki-jakarta-anies-baswedan_20171222_221339.jpg)