Dunia Gawai

Ponsel Jadul Nokia 8210, Ternyata Disukai Gembong Narkoba, Alasannya Masuk Akal

Namun, ternyata para gembong narkoba di Inggris lebih menyukai perangkat lawas, yang lebih sepesifiknya Nokia 8210

Editor: Didik Triomarsidi
dokumen
Nokia 8210 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Masa kejayaan Nokia sudah lama lewat, berganti ke era smartphone Apple dan Android.

Namun, ternyata para gembong narkoba di Inggris lebih menyukai perangkat lawas, yang lebih sepesifiknya Nokia 8210 dibandingkan ponsel pintar masa kini.

Apa alasan Nokia 8210 disukai gembong narkoba?

Nokia 8210 tak dibekali aneka fitur ala ponsel pintar semacam GPS, Wi-Fi, ataupun Bluetooth.

Baca: Ribut-ribut Facebook Ditutup Lalu Diblokir 24 April, Ini Fakta Sesungguhnya

Baca: 12 Tentara AS yang Menjaga Saddam Hussein di Penjara Bersedih Saat Hari Eksekusi, Begini Ceritanya

Namun, justru karena itu ia menjadi primadona para bandar obat terlarang.

"Mereka (Nokia 8210) bisa dipercaya, tak seperti iPhone dan ponsel baru lain yang bisa dipakai untuk melacak pemiliknya," ujar seorang gembong narkoba asal Inggris yang tak disebut namanya, sebagaimana dikutip Kompas Tekno dari Phone Arena, beberapa waktu lalu.

Baca: Jadwal Man United Vs Tottenham Hotspur, Begini Prediksinya di Semifinal FA Cup

"Semua bandar yang saya kenal, mereka memakai ponsel lawas. Nokia 8210 jadi favorit karena kecil dan baterainya tahan lama," tambah si gembong anonim.

Selain dua alasan di atas, Nokia 8210 memiliki port infra merah antik yang bisa digunakan mentransfer daftar kontak dengan cepat ke ponsel lain, jika karena suatu alasan pemiliknya terburu-buru harus mengganti ponsel.

Baca: Tragis! Begini Nasib 5 Pemain Senior Persib Bandung yang Tersisih karena Pelatih Mario Gomez

Harga Nokia 8210 di pasaran masih tergolong mahal untuk sebuah ponsel berumur lebih dari 14 tahun.

Di e-Bay, misalnya, satu unit bisa dihargai hingga 30 poundsterling atau hampir Rp 600.000.

Perlu ditambahkan bahwa, meskipun sebuah ponsel dilengkapi aneka teknologi modern, polisi masih bisa melacak lokasi perangkat komunikasi tersebut dengan menelusuri areabase transceiver station (BTS) yang tersambung dengannya.

Si pengguna ponsel kemudian bisa dituduh terlibat kejahatan berdasarkan waktu menelepon dan orang yang dikontak. (Oik Yusuf)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved