Registrasi Kartu SIM
Masih Bisa Gunakan Kartu SIM Sekali Pakai, Ini Cara Unreg Kartu SIM Kamu yang sudah Diregistrasi
Ternyata, ada cara Unreg Kartu SIM kamu yang sudah diregistrasi atau didaftarkan.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Penyuka kartu SIM sekali pakai langsung buang pasti khawatir dengan kebijakan pemerintah yang menetapkan satu nomor induk kependudukan (NIK) maksimal boleh mendaftarkan 3 Kartu SIM atau Simcard.
Ternyata, ada cara Unreg Kartu SIM kamu yang sudah diregistrasi atau didaftarkan.
Jadi bagi yang suka pakai kartu SIM sekali pakai, masih bisa dengan cara seperti ini.
Seperti diketahui, batas akhir registrasi Kartu SIM adalah 30 April 2018.
Mulai 1 Mei 2018, kartu SIM atau simcard yang tidak didaftarkan tidak bisa digunakan lagi alias diblokir.
Baca: Banjir Ucapan Duka Cita untuk Paramitha Rusady, Sosok Pria Ini yang Bikin Mitha Bersedih
Jadi, apabila memiliki lebih dari 3 Kartu SIM, maka harus merelakan untuk tidak bisa diregistrasi atau tidak didaftarkan.
Memang, banyak yang khawatir tak bisa menggunakan nomor yang sekali buang lagi.
Padahal, nomor perdana dengan paket data di dalamnya, dijual lebih murah dibandingkan dengan membeli pulsa data.
Ternyata nomor kartu SIM yang telah diregistrasi bisa diblokir dengan melakukan proses unreg.
Baca: Apa Kabar Registrasi Kartu SIM, Jangan Lupa Mulai 1 Mei 2018 Nomor Diblokir
Dengan demikian bisa menggunakan NIK untuk kartu lainnya, atau bisa membuang kartu SIM tak terpakai dengan aman setelah kartu tersebut sudah tak digunakan lagi.
Berikut cara lengkap unreg Kartu SIM yang sudah diregistrasi:
1. Cara Unreg Kartu SIM Telkomsel
Proses unreg kartu Telkomsel bisa dilakukan dengan cara lewat sms dengan mengetikan UNREG#NoNIK kemudian kirim ke 4444. Atau bisa juga dengan melakukan panggilan ke nomor *4444# klik panggil kemudian pilih nomor 3, masukan nomor NIK kemudian tekan OK.