PTUN Tolak Gugatan HTI

BREAKING NEWS : Gugatan HTI Terhadap Pemerintah Ditolak PTUN, HTI Tidak Bisa Beroperasi

Gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Kementerian Hukum dan HAM ditolak pengadilan Tata Uaha Negara (PTUN)

Editor: Royan Naimi
SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR
Massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Gugatan yang diajukan pihak Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Kementerian Hukum dan HAM ditolak pengadilan Tata Uaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (7/5/2018).

Jadi dengan putusan penolakan dari PTUN itu, maka Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan status badan hukum HTI tetap berlaku.

Dengan demikian, HTI tetap sebagai organisasi yang tidak berbadan hukum dan dilarang beroperasi.

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana membacakan putusannya di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).

Majelis hakim menilai surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.

Baca: Gugatan HTI Ditolak PTUN, GP Ansor Minta Massa Rangkul Anggota HTI, “ Jangan Dimusuhi”

Baca: PTUN Tolak Gugatan HTI, Massa HTI Langsung Sujud Syukur

Perkara TUN dengan No.211/G/201/PTUN.JKT ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH, Hakim Anggota Nelvy Christin SH MH dan Roni Erry Saputro SH MH, serta Panitera Pengganti Kiswono SH MH.

Gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT ini didaftarkan pada 13 Oktober 2017 lalu.

HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum.

Dalam gugatannya, HTI meminta agar SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan status hukum ormas tersebut dibatalkan.

Adapun, pengesahan badan hukum ormas itu dicabut Kemenkumham setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Menurut pemerintah, HTI merupakan ormas yang bertentangan dengan Pancasila, sesuai yang diatur dalam Perppu Ormas. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PTUN Tolak Gugatan HTI

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved