Lapor Mang

Beli BBM Pakai Drum Dilarang, Kedepannya Kios yang Jual Bensin Ditangkap Juga Nggak?

Kepada Pertamina, menurut Perpres Nomor 191 tahun 2014 yang dilarang beli pakai jirigen/drum aja kan pak.

Editor: Elpianur Achmad
istimewa
SPBU di Pujon Kapuas Kalteng yang dipenuhi pelangsir. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kepada Pertamina, menurut Perpres Nomor 191 tahun 2014 yang dilarang beli pakai jirigen/drum aja kan pak. Pakai motor thunder boleh donk, atau pakai galon air minum?

Kedepannya kios yang menjual premium bakalan ditangkap juga ndak pak? Terima kasih. 082148913922

TANGGAPAN:
TERIMA kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Terkait dengan mekanisme pembelian BBM subsidi dan penugasan (solar dan premium) yang tertuang dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014, dapat kami informasikan bahwa pembelian hanya diperbolehkan untuk kendaraan dengan tangki standar sesuai keluaran pabrik kendaraan.

Pembelian dengan kemasan terbatas untuk pelanggan yang memiliki surat rekomendasi dari dinas terkait.

Baca: Makin Panas, Ayu Ting Ting dan Nagita Slavina Saling Sindir? Ayu Klaim Nomor Dua Tapi Juara

Terkait dengan keberadaan kios penjualan BBM, pada prinsipnya Pertamina mendukung kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah sebagai regulator (pembuat kebijakan), mengingat pertamina merupakan operator (pelaksana) yang tugasnya terbatas pada penyaluran BBM ke masyarakat.

Senior Supervisor External Relation PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region II, Alicia Irzanova

ALICIA IRZANOVA
Manajer Komunikasi dan Relasi Pertamina Area Kalimantan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Akhir Bahagia

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved