Berita Banjarmasin

PPDB Online SMAN, Pertimbangan Jarak Poin Utama, Tak Ada Lagi Sekolah Favorit atau Unggulan

Kuota masing-masing rombongan belajar (rombol) yang diterima di sebuah SMAN pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Editor: Eka Dinayanti
BPost Cetak

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kuota masing-masing rombongan belajar (rombol) yang diterima di sebuah SMAN pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi jenjang SMAN di Kota Banjarmasin ditentukan oleh jumlah rombol saat kelulusan.

"Jadi kalau sebuah SMAN itu tahun ini meluluskan tiga rombel, maka menerima juga sebanyak tiga rombel. Jadi jumlah rombel yang diterima itu sama dengan rombel yang lulus. Tidak boleh lebih. Saya luruskan, rombel itu berkaitan dengan ruangan. Kalau kelas itu jenjang seperti kelas 13, 14 dan 15," kata Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kota Banjarmasin, Tumiran, Minggu (20/5).

Tumiran menegaskan Permendikbud No.17 tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan pergub, maka satu SMAN itu paling banyak hanya boleh menerima 36 siswa dalam satu rombel.

Baca: Link Live Streaming Uber Cup 2018 : Berikut Skuat Tim Putri Indonesia vs Malaysia Siang Ini

Baca: Wah Film Ayu Ting Ting Disebut Hadiah Ulang Tahun Dari Raffi Ahmad, Postingannya Penuh Hujatan

"Kalau ada informasi satu rombel 32 siswa itu kurang tepat. Yang benar, satu rombel itu maksimal 36 siswa," terangnya.

Menurutnya, untuk draf PPDB online sistem zonasi jenjang SMA masih dalam bentuk draf dan menunggu tanda tangan dari Kepala Dinas Pendidikan Kalsel.

Diharapkan draf ini segera disyahkan oleh Kadiknas Kalsel dan akan segera disosialisasikan ke seluruh SMAN.

Dijelaskannya, boleh saja sebuah SMAN itu menerima rombel lebih dari 36, namun harus dalam keadaan tertentu.

Baca: Beli BBM Pakai Drum Dilarang, Kedepannya Kios yang Jual Bensin Ditangkap Juga Nggak?

Dalam (PPDB) sistem zonasi jenjang SMAN ada sejumlah poin penekanan seperti nantinya tak ada lagi sekolah favorit dan unggulan.

"Semua sekolah sama dan merata kualitasnya baik di pinggiran ataupun perkotaan," cetusnya.

Saat PPDB sistem zonasi jenjang SMAN berlangsung, sambungnya, pertimbangan jarak menjadi poin utama.

Seperti jarak 0 sampai 500 meter dari jarak rumah yang akan mendaftar di sebuah SMAN akan mendapatkan poin 12, 1001 sampai 1.500 meter akan mendapatkan poin 10, 1.501 sampai 2000 meter akan mendapatkan poin 6.

Baca: Baru Musnahkan 2,4 Kilogram Sabu, Polda Kalsel Kembali Sita 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia

Lalu, jarak 2.001 sampai 2.500 meter, sambungnya, akan mendapatkan poin 4 dan jarak rumah ke sekolah di atas 2.500 itu hanya akan mendapatkan poin 2.

Dengan sistem zonasi, maka semua beban SMAN itu sama.

"Jadi meski SMA favorit atau unggulan, tetap wajib menerima siswa terdekat sekolah sebanyak 20 persen, apakah warga miskin atau nilai rendah sekalipun," katanya.

Menurutnya, jika siswa tak mampu atau siswa dengan nilai rendah itu tak diterima sekolah favorit berdekatan sekolah yang ditunjukkan kartu keluarga (KK) bisa melaporkan ke Ombudsman Kalsel dan Dinas Pendidikan provinsi setempat agar sekolah tersebut diambil tindakan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved