Berita Banjarmasin

Persyaratan PPDB Online 2018 untuk SMA, SMK, Zonasi dan Link Update PPDB Seluruh Kabupaten Kota

Aturan PPDB Online 2018 resmi diumumkan pada 22 Mei 2018 lalu, di situs resmi kemdikbud.go.id.

Penulis: Restudia | Editor: Didik Triomarsidi
banjarmasinpost.co.id/hari widodo
PPDB di MTSN 6 Banjar 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online 2018 telah diatur Kemendikbud melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2018.

Aturan PPDB Online 2018 resmi diumumkan pada 22 Mei 2018 lalu, di situs resmi kemdikbud.go.id.

Dalam aturan PPDB Online 2018, selain batas usia juga ditetapkan persyaratan di berbagai jenjang sekolah.

Baca: Hari Ini Jadwal Pengumuman UN SMP 2018, Begini Cara Melihat Hasil UN SMP dan UN MTs 2018 Via Online

Baca: Link Website Hasil Ujian Nasional (UN) SMP 2018, Klik di Sini

Berikut persyaratan PPDB online 2018 untuk tingkat SMA yang tertera di Permendikbud No 14 Tahun 2018:

Baca: Jadwal Siaran Langsung (Live SCTV) Final Liga Champions Real Madrid vs Liverpool Malam Ini

Persyaratan PPDB Online 2018 kelas 10 (sepuluh) SMA:

1. Jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai
ketentuan zonasi
2. SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat
3. Prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui sekolah.

Persyaratan PPDB Online 2018 kelas 10 (sepuluh) SMK:

1. SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat
2. Prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui sekolah
3. Seleksi bakat dan minat sesuai
bidang keahlian/program, keahlian/kompetensi, keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah dan institusi pasangan/asosiasi profesi.

Bagi sekolah yang jumlah peserta didiknya melebihi daya tampung, wajib melaporkan ke dinas pendidikan

Dinas pendidikan kemudian yang berwenang menyalurkan kelebihan calon peserta didik sesuai zonasi.

Sistem Zonasi

1. Sekolah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar
90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

2. Domisili calon peserta didik
berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam bulan) sebelum pelaksanaan PPDB.

3. Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah

4. Dalam menetapkan radius, pemerintah daerah melibatkan musyawarah/kelompok kerja kepala Sekolah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved