3 Sanksi untuk Perusahaan yang Tak Bayar Atau Telat Keluarkan THR 2018

Tunjangan Hari Raya atay THR selalu menjadi perhatian serius Pemerintah setiap menjelang Lebaran Idul Fitri.

Penulis: Ernawati | Editor: Ernawati
kontan
Ilustrasi 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Tunjangan Hari Raya atay THR selalu menjadi perhatian serius Pemerintah setiap menjelang Lebaran Idul Fitri.

Pasalnya, THR tidak sekadar merupakan hak pekerja.

Namun THR diharapkan mampu meringankan dan memberi kegembiraan bagi pekerja dalam merayakan hari kemenangan Idul Fitri.

Tahun 2018 ini Pemerintah kembali mengingatkan soal THR tersebut kepada perusahaan.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan tiga sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan pembayaran THR kepada pekerjanya.

THR wajib diberikan setiap perusahaan kepada pekerja/buruh paling lambat H-7 lebaran sebesar uang gaji 1 (satu) bulan sebagaimana tertuang dalam pasal 5 ayat (4) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR.ya,

“Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran THR, akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR (terlambat membayar THR. Kedua, teguran tertulis dan ketiga adalah pembatasan kegiatan usaha,“ kata Menaker Hanif saat peresmian pembukaan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Idul Fitri 2018 di kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (28/5/2018), dikutip BANJARMASINPOST Online dari situs resmi Kemnaker RI.

Menteri Hanif mengatakan Posko Satgas dibentuk untuk mengawal pemberian THR dari pengusaha kepada pekerja/buruh dan mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan.

Posko ini efektif bekerja melayani masyarakat mulai hari ini (28 Mei 2018) hingga 22 Juni 2018.

"Laporkan jika ada perusahaan yang telat atau tidak membayarkan THR ke Posko Satgas THR,” kata Menaker Hanif.

Menurut Menaker Hanif, Posko THR ini merupakan salah satu bagian satgas peduli lebaran untuk memastikan pembayaran THR bisa berjalan lancar, tepat waktu, sesuai yang ditetapkan pemerintah.

"Saya minta Pemda, Pemprov/Pemkab/Pemkot untuk menyiapkan Posko THR dalam rangka membantu fasilitasi pembayaran THR Tahun 2018, “ katanya.

Dalam pengaduan atau pelaporan, Menaker Hanif menekankan pentingnya mencantumkan identitas pelapor secara jelas. Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, petugas menemukan kesulitan untuk memverifiksi laporan yang masuk karena ada identitas yang tidak jelas.

“Identitas jelas, petugas menjadi lebih mudah mudah menemukan kontak personnya maupun pihak-pihak yang diperlukan untuk pendalaman dalam suatu kasus, “ katanya.

Menteri Hanif menambahkan, Posko Satgas THR ini tidak hanya menjadi sarana bagi pekerja/buruh mengadukan permasalahan THR, namun juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk berkonsultasi terkait pembayaran THR.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved