3 Sanksi untuk Perusahaan yang Tak Bayar Atau Telat Keluarkan THR 2018
Tunjangan Hari Raya atay THR selalu menjadi perhatian serius Pemerintah setiap menjelang Lebaran Idul Fitri.
Penulis: Ernawati | Editor: Ernawati
“Pemerintah memfasilitasi Posko (pengaduan) baik di pusat dan daerah melalui dinas tenaga kerja, seperti tahun-tahun sebelumnya. Jadi kalau ada aduan mengenai pembayaran THR, terlambat, tidak dibayar bisa diproses di Posko itu,” ungkap Hanif.
Masyarakat yang ingin mengadu bisa datang mengunjungi Posko Satgas THR yang bertempat di Lantai 1 gedung B Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kantor Kemnaker, Jalan Jendral Gatot Subroto Kavling 51, Jakarta Selatan, atau menghubungi nomor 021 526 0488 Whatsapp 0822 4661 0100 dan Email: poskothr@kemnaker.go.id. (BANJARMASINPOST.co.id/ernawati)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ilustrasi-rupiah_20160926_122034.jpg)