Pilkada Serentak 2018
Ingat! Begini Syarat dan Cara Pencoblosan yang Benar di Pilkada Serentak 2018
Menurut data dari KPU pusat melalui infopemilu.kpu.go.id, daftar pemilih tetap pada Pilkada Serentak 2018
Penulis: Yayu Fathilal | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pilkada Serentak 2018 pada 27 Juni 2018 diselenggarakan di 171 daerah.
Menurut data dari KPU pusat melalui infopemilu.kpu.go.id, daftar pemilih tetap pada Pilkada Serentak 2018 ini mencapai 152.058.452 orang, dengan jumlah TPS mencapai 387.566.
Dikutip dari Surya.co.id, melalui akun Twitter resminya, @kpu_id, KPU siap memfasilitasi hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS) untuk kategori 3 pemilih.
Baca: Syarat dan Cara Pencoblosan Pilkada Serentak 2018, Pastikan Anda Terdaftar sebagai Pemilih
1. Pemilih DPT (Daftar Pemilih Tetap)
Merupakan pemilih yang sudah dicocokkan dan diteliti (coklit) serta terdaftar di DPT.
DPT ini boleh memilih waktu pemilihan di pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Baca: Sebelum Nyoblos, Calon Gubernur Sudrajat Jogging Dulu Bareng Cucu, Lihat Aksinya
Syarat DPT adalah membawa e-KTP asli atau surat c6 memilih.
Jika membawa surat c6 tapi tidak membawa e-KTP asli, tetap diterima.
2. Pemilih DPPH (Daftar Pemilih Pindahan)
Pemilih DPPH adalah pemilih yang sudah mengurus surat numpang memilih/ pindahan dari luar TPS asal namun masih berada di satu provinsi.
Baca: Mau ke TPS Nyoblos? Saksikan VIDEO Tata Caranya Nyoblos!
DPPH boleh menggunakan hak pilihnya pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Persyaratannya adalah membawa A5/ surat pindah pemilih.
Jika membawa surat A5 namun tidak membawa e-KTP asli maka pemilih masih bisa menggunakan hak pilihnya.
Namun, jika tidak membawa surat A5 dan hanya membawa e-KTP, maka akan ditolak untuk memilih di TPS tersebut.
3. Pemilih DPTB (Daftar Pemilih Tambahan)
