Pilkada Serentak 2018

Ingat! Begini Syarat dan Cara Pencoblosan yang Benar di Pilkada Serentak 2018

Menurut data dari KPU pusat melalui infopemilu.kpu.go.id, daftar pemilih tetap pada Pilkada Serentak 2018

Penulis: Yayu Fathilal | Editor: Didik Triomarsidi
dony usman
TPS 5 RT.7 Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, warga yang memiliki hak suara mulai berdatangan. 

Anda bisa mengeceknya secara manual dengan mengeklik daftar provinsi dan kota tempat tinggal Anda.

Namun cara tersebut akan memakan waktu lama karena Anda harus mengeceknya satu per satu.

Ada cara yang lebih cepat yakni, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam kolom yang tertera di kanan atas, kemudian klik 'Cari'.

Setelah Anda memasukkan NIK, maka akan terlihat apakah Anda sudah terdaftar sebagai pemilih ataukah belum.

Jika belum terdaftar, segeralah datang ke kantor KPU kabupaten/kota atau sekretariat PPS di kantor kelurahan/desa sesuai alamat yang tertera di KTP atau surat keterangan.

Atau, bisa juga datang ke TPS sesuai dengan undangan yang didapatkan.

Undangan diberikan paling lambat H-3 pemungutan suara.

Anda bisa tetap menyalurkan suara dengan datang ke TPS tersebut di atas pukul 12.00 WIB dengan membawa serta KTP dan surat undangan.

Selain itu, harus diperhatikan pula urutan pencoblosan dalam Pilkada Serentak 2018 ini, apa saja yang harus dilakukan ketika tiba di TPS. Berikut rinciannya:

1. Tunjukkan formulir C6-KWK dan e-KTP ke Panitia KPPS di TPS

2. Tunggu di tempat yang telah disediakan hingga nama Anda dipanggil panitia

3. Panitia akan memeriksa jari Anda dan memberikan surat suara

4. Masuk ke bilik suara dan coblos foto calon pilihan Anda cukup satu kali saja

5. Lipat kembali surat suara dan masukan ke dalam kotak suara.

6. Celupkan jari Anda ke tinta ungu yang disediakan panitia, sebagai tanda sudah memilih. (Banjarmasinpost.co.id/yayu fathilal)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved