Kriminalitas Kotabaru
Simpan Zenith Dalam Jok, Amir Terciduk Saat Akan Transaksi di Depan Hotel
Pemberantasan penyalahgunaan obat-obatan jenis Carnophen alias Zenith oleh anggota Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba)
Penulis: Herliansyah | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Pemberantasan penyalahgunaan obat-obatan jenis Carnophen alias Zenith oleh anggota Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru terus dilakukan.
Itu menyusul kembali diringkusnya dua pengedar obat pil sudah dicabut izin edarnya oleh pemerintah.
Berawal dari anggota Satresnarkoba meringkus pelaku Amirudin alias Amir (46).
Warga jalan Perumnas Rampa Baru, Desa Semayap, Kecamatan Pulaulaut Utara ini langsung digelandang ke mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca: Masih Ingat Cerita Pengusaha Kaya Tertipu Istri yang Operasi Plastik? Ini Kisah Sebenarnya
Amir tertangkap tangan ketika akan melakukan transaksi dengan seorang pembeli di depan hotel Kartika di kawasan Jalan Veteran, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulaulaut Utara, kemarin.

Pelaku tidak bisa mengelak, karena saat digeledah ditemukan 6 keping atau 60 butir zenith di simpan di dalam jok sepeda motor honda Vario miliknya.
Baca: Pria Ini Tega Pagari Sekolah Madrasah di Balangan, Ini Sejumlah Tuntutannya
Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto Sik MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Margono mengatakan, pelaku berhasil ditangkap karena adanya laporan masyarakat.
Area parkir hotel Kartika kerap dijadikan tempat transaksi obat-obatan oleh pelaku.
Berbekal informasi masyarakat, beberapa anggota melakukan patroli dan pengintaian.
Baca: Mewahnya Rumah Siti Nurhaliza, Ada Ruangan dengan Kursi Emas untuk Tempat Pengajian
"Saat patroli anggota melihat ada dua orang yang mencurigakan dilakukan penggeledahan, ditemukan 60 butir zenith," kata Margono kepada banjarmasinpost.co.id, Minggu (22/7/2018).
Selain puluhan butir zenith, juga diamankan barang bukti uang Rp 540 ribu diduga hasil penjualan, satu buah handphone merk nokia warna putih serta sepeda motor honda vario.
Tidak berhenti di situ, hasil pengembangan dari pelaku Amir berhasil dikorek informasi, sisa zenith dititipkan kepada Ahmad Siswanto (50) diduga rencana akan diedarkan.
Tak pelak Ahmad Siswanto pun turut digelandang ke mapolres guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.
Selain dibekuk di rumahnya di jalan Gunung Karya Sari, Kelurahan Baharu Selatan, Kecamatan Pulaulaut Utara Kotabaru. Dari pelaku juga ditemukan 40 butir zenith dan satu buah handphone.
"Saat ini keduanya sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan penyidik," tandas Margono.
BANJARMASINPOST.co.id/helriansyah