Selebrita

Luna Maya dan Cut Tari Dipraperadilankan LSM, Terkait Kasus Video Hot dengan Ariel Noah 2010 Lalu

Hal ini terungkap setelah LSM LP3HI mengajukkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Didik Triomarsidi
tribunnews.com
Ariel Noah, Cut Tari, dan Luna Maya 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kasus video artis yang melibatkan Ariel, Luna Maya dan Cut Tari ternyata belum rampung.

Hal ini terungkap setelah LSM LP3HI mengajukkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dikutip berbagai sumber, gugatan hukum ini dilakukan agar penyelidikan dan status tersangka Luna Maya dan Cut Tari dihentikan.

Sebelumnya, kasus video ini terbongkar sekitar tahun 2010 dan membuat publik heboh.

Baca: BREAKING NEWS : Kapal KM Satya Kencana dari Surabaya Terbakar di Laut Jawa, 250 Orang Dievakuasi

Ternyata Ariel disebut sudah menyimpan video mesum dalam laptopnya sejak tahun 2007.

Jumlah video porno dirinya disimpan Ariel dalam laptopnya itu ternyata 30 file video.

Sosok operator editing favorit Ariel bernama RJ mengambil file dari laptop sang vokalis tanpa sepengetahuan Ariel kala itu.

RJ memiliki kesempatan dan keleluasaan besar mengotak-atik laptop milik Ariel karena sering dimintai tolong mengedit lagu-lagu Peterpan yang sering diciptakan Ariel.

Kala itu Ariel telah memperingatkan RJ agar tidak mengotak-atik file di laptopnya selain lagu Peterpan.

Baca: SEDANG BERLANGSUNG! Live Streaming Ochannel Bali United vs PSIS Semarang, Tanpa Lilipaly

Meski demikian, tampaknya RJ tak mengindahkan peringatan itu dan tetap mengambil video tersebut.

Usai mengambil tanpa izin, RJ memperlihatkan video itu kepada keponakannya, Anggit.

RJ saat itu tidak memberikan Anggit mengopinya namun Anggit tak mendengarkan peringatan yang ada.

Dari Anggit, video itu berpindah tangan ke pria berinisial A alias Andes.

Andes mengambilnya dari Anggit secara diam-diam tanpa sepengetahuan Anggit.

Bahkan, Andes juga meminjamkan flash disk berisi video itu pada teman-temannya berinisial DP, RF dan AE.

"Melihat barang bagus, mereka mengopinya tanpa izin (Andes). Mereka yang mengedit video Ariel menjadi dua file seperti yang kita lihat sekarang," ungkap penyidik Bareskrim.

Baca: Penumpang KM Satya Kencana IX Kabarnya Ada yang Meninggal, Ini yang Dilakukan Tim Relawan

Terdapat 30 file video berdurasi singkat dan diedit menjadi satu kesatuan video utuh yang membuat publik heboh.

Tersebarnya video itu membuat publik heboh dan Polisi pun melalukan penyidikan.

Ariel dan Luna memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri sebagai saksi pada 11 Juni 2010.

Meski demikian, pada tanggal 22 Juni 2010, Ariel menyerahkan diri ke Mabes Polri dan statusnya tersangka.

Tak sampai disitu, pada tanggal 8 Juli 2010, dua artis perempuan yang terlibat di kasusu ini meminta maaf di tempat terpisah.

Hingga kemudian, pada 31 Januari 2011 PN Bandung memberikan hukuman kurungan selama 3,5 tahun dan denda Rp 250 juta.

Majelis hakim memaparkan, tindakan Ariel itu ceroboh sehingga memberikan waktu dan keleluasaan kepada orang lain untuk mengopi video.

Ariel juga dinilai telah memberikan bantahan yang berlebihan tanpa bukti yang benar.

Ariel tak terima dengan keputusan hukumnya, hingga ia mengajukan banding.

Namun, hasil bandingnya kala itu tampak sia-sia karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan vonis PN Bandung.

Merasa tak terima dengan keputusan tersebut, Ariel mengajukan kasasi.

Meski demikian, ternyata Mahkamah Agung menguatkan vonis Ariel di Pengadilan Tinggi Bandung dan menolak kasasinya pada Juli 2011.

Ariel pun menjalani masa hukumannya di Rutan Kebon Waru.

Ariel kemudian dibebaskan dengan kondisi bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari masa hukumanya pada 23 Juli 2012.

Seiring berjalannya waktu, kebebasan Ariel dan kasusnya kini tampak dilupakan publik begitu saja.

Tetapi, hal ini tak berlaku bagi dua artis perempuan yang terlibat di peristiwa ini.

Kasus video ini dibawa ke praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Dilansir dari Tribunnews.com, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur mengatakan, perkara tersebut sudah disidangkan sebulan lalu. Dan LSM LP3HI lah yang mengajukkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Masuk pada 5 Juni. Kemudian sidang perdana pada tanggal 2 Juli 2018," ucap Achmad Guntur saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/8/2018).

"Pemohon dalam praperadilan ini adalah LSM Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia disingkat LP3HI," tambahnya.

Inti dari permohonan yang diajukan adalah untuk menghentikan penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian dan jaksa agung atas kasus yang membelit dua artis cantik Luna Maya dan Cut Tari.

"Permohonannya itu pada intinya agar termohon yang telah menghentikan penyidikan secara hukum terhadap tersangka Cut Tari Aminah Anasya dan Luna Maya Sugeng," tutur Ahmad Guntur

"Kemudian memerintahkan kepada termohon satu (kepolisian) untuk memberitahukan penghentian penyidikan terhadap Cut Tari dan Luna Maya kepada penuntut umum yaitu termohon dua (jaksa agung)," jelasnya.

Sejak beredarnya video porno Ariel dan Luna Maya-Cut Tari pada 2010 silam, status hukum Luna Maya dan Cut Tari masih sebagai tersangka.

Salah satu lembaga hukum meminta untuk menghetikan penyelidikan dan mencabut status tersangka keduanya.

Berkasnya sudah didaftarkan sejak 5 Juni 2018 dengan nomor perkara 70/pid.prap/2018PN Jaksel.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved