Hotman Paris Sarankan Polisi Usut Roy Suryo yang Belum kembalikan Aset Kemenpora
Menurut Hotman Paris Hutapea, polisi bisa turun tangan mengusut kasus Roy Suryo yang belum mengembalikan aset Kemenpora
BANJARMASINPOST.CO.ID - Saran diberikan Hotman Paris Hutapea terkait barang inventaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang diduga dibawa oleh Roy Suryo, Menpora pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Menurut Hotman Paris Hutapea, polisi bisa turun tangan mengusut kasus Roy Suryo yang belum mengembalikan aset Kemenpora tersebut jika memang benar terjadi.
Di samping itu, Hotman Paris Hutapea juga menyindir kasus Roy Suryo yang belum mengembalikan inventaris Kemenpora ini dengan membandingkan kasus pidana sebelumnya, yakni seorang nenek yang diadili hanya karena mencuri buah di kebun.
"Apakah polisi berhak menyidiknya. jawabnya, bisa berhak. Sebagai contoh contoh nenek 80 tahun pernah diadili hanya karena mencuri satu buah di kebun," ujar Hotman Paris Hutape.
Hotman Paris Hutapea menyarankan agar Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mendatangkan saksi ahli berupa inang-inang pedagang sendok di Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Baca: Jokowi Pernah Janjikan Tunjangan TNI-Polri Naik 70 Persen, Suryo Prabowo Singgung Soal Kebohongan
Baca: Sindiran Ahmad Dhani Soal Larangan Ustadz Abdul Somad Ceramah Terkait Politik oleh Polisi
Baca: Daftar Amalan Sunnah Bulan Muharram 1440 Hijriyah, Sambut Tahun Baru Islam 2018
Baca: Doa Akhir Tahun dan Doa Awal Tahun Baru Islam 2018, 1 Muharram 1440 H dalam Bahasa Arab dan Latin
Usul mendatangkan saksi ahli inang-inang itu merupakan satu dari tiga saran atau pendapat hukum Hotman Paris Hutapea yang disampaikan melalui video.
Saran Hukum Hotman Paris Hutapea terhadap Kasus Roy Suryo
Berdasarkan rekaman video yang dibagikan melalui akun instagramnya, Senin (10/9/2018) sekitar 20 menit yang lalu, Hotman menyarankan langkah hukum sebagai berikut.
1. Polisi Bisa Usut Kasus Roy Suryo
Menurut Hotman Paris Hutapea, dugaan penggelapan barang inventaris Kemenpora yand diduga dilakukan mantan Menpora Roy Suryo bisa diusut secara hukum oleh polisi.
"Analisa hukum pertama, kalau benar ada benar inventaris tersebut dan tidak dikembalikan, apakah polisi berhak menyidiknya. jawabnya, bisa berhak," ujar Hotman Paris Hutapea.
Hotman pun menyindirnya dengan memberi contoh kasus pengadilan terhadap nenek berusia 80 tahun yang diadili hanya karena mencuri buah dan pohon di kebun.
Baca: Jadwal Japan Open 2018 - Jonatan Christie vs Anthony Ginting Berpeluang Jumpa di Babak Kedua
Baca: Sambut Tahun Baru Islam 2018, Ini Doa Awal Tahun dan Doa Akhir Tahun yang Diajarkan Rasulullah
2. Kerugian Negara selama 2 Tahun
Di samping itu, Hotman Paris Hutapea pun berpendapat bahwa kasus tersebut sangat berpotensi merugikan negara.
"Analisa hukum kedua, kalau benar inventaris tersebut ada dan dikembalikan, berarti sudah 2 tahun masa manfaatnya hilang," ujar Hotman Paris Hutapea.