CPNS 2018

Syarat Formasi Khusus Disabilitas di Penerimaan CPNS, Pendaftaran CPNS 2018 di Sscn.bkn.go.id

Dalam pendaftaran CPNS 2018 atau penerimaan CPNS 2018 yang akan digelar 19 September 2018 ini, pemerintah menyiapkan

Editor: Murhan
TRIBUN TIMUR
CPNS 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Dalam pendaftaran CPNS 2018 atau penerimaan CPNS 2018 yang akan digelar 19 September 2018 ini, pemerintah menyiapkan kuota untuk penyandang disabilitas.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (Permenpan) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018. Pendaftaran CPNS 2018 hanya di sscn.bkn.go.id.

Ini adalah kebijakan pemerintah dalam pendaftaran CPNS 2018 atau penerimaan CPNS 2018 untuk penyandang disabilitas.

Baca: Panduan Log In sscn.bkn.go.id di Pendaftaran CPNS 2018, Penerimaan CPNS Mulai 19 September 2018

Baca: Jumlah Formasi Pendaftaran CPNS 2018 di Kemenag, Ini 3 Hal yang Harus Dimiliki Calon Pelamar

Baca: Rekap Hasil Japan Open 2018 - Marcus/Kevin dan Greysia/Apriyani Melaju ke Semifinal Japan Open

Baca: Iklan Keberhasilan Jokowi di 177 Bioskop Akan Tetap Tayang Hingga Waktu Ini

Kebijakan pemerintah yang memberikan kuota untuk penyandang disabilitas dalam rekrutmen CPNS pun diumumkan Badan Kepegawaian Negara, melalui akun Twitter @BKNgoid.

#SobatBKN, Formasi Khusus selanjutnya sesuai dengan Permenpan RB No. 36 Tahun 2018 adalah Formasi Disabilitas dan Putra/i Papua. Ayo disimak #SobatBKN#2019JadiASN pic.twitter.com/dtGSj3kxBd — #ASNKiniBeda (@BKNgoid) September 14, 2018 Saat dikonfirmasi, BKN membenarkan informasi dalam tweet itu.

"BKN sebagai pelaksana panselnas, jadi tinggal melaksanakan saja sesuai Permenpan Nomor 36 dan 37 Tahun 2018," ujar Kepala Biro Humas BKN Muhammad Ridwan, saat dihubungi Kompas.com pada Jumat (14/9/2018).

Formasi khusus

Untuk penetapan formasi untuk penyandang disabilitas, baik untuk penempatan di instansi pusat dan daerah, disamakan.

Berdasarkan Permenpan Nomor 36 Tahun 2018, ketentuan itu misalnya calon pelamar paling tidak berusia 18-35 tahun pada saat melamar.

Kemudian, calon pelamar wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya.

Jumlah jabatan yang dilamar untuk instansi pusat paling tidak sebesar 2 persen dari total formasi dengan jabatan. Kemudian, jumlah jabatan yang dapat dilamar untuk posisi di daerah paling sedikit 1 persen dari total formasi.

Untuk Papua dan Papua Barat

Selain untuk penyandang disabilitas, pemerintah juga memberikan kesempatan khusus untuk calon pelamar dari Papua/Papua Barat.

Calon pelamar ini ditentukan berdasarkan garis keturunan orangtua asli Papua atau Papua Barat.

Kemudian, pelamar harus melampirkan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved