CPNS 2018
Tanya Jawab Seputar Solusi Pendaftaran CPNS 2018, Mulai Log In Hingga Unggah di sscn.bkn.go.id
Pendaftaran CPNS 2018 tinggal menunggu waktu dibuka akses Sscn.bkn.go.id oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pendaftaran CPNS 2018 tinggal menunggu waktu dibuka akses Sscn.bkn.go.id oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Untuk pendaftaran CPNS 2018 akan mulai bisa diakses dan dibuka pada 19 September mendatang secara portal penerimaan cpns 2018 yaitu Sscn.bkn.go.id.
Selain itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini sudah menyiapkan FREQUENTLY ASKED QUESTION (FAQ) atau bantuan pelamar mengenai pertanyaan umum yang sering ditanyakan terkait pendaftaran, perbaikan data, dokumen, permasalahan mengenai cetak, koneksi dan aduan.
Baca: Jelang Penetapan Capres Cawapres di Pilpres 2019, Kubu Prabowo-Sandiaga Usulkan Ubah Metode Debat
Baca: Nasib Gerakan #2019GantiPresiden Pasca Penetapan Capres-Cawapres 2019, Ini Saran Bawaslu
Berikut kumpulan pertanyaan tentang persyaratan umum yang sering ditanyakan saat pendaftaran CPNS 2018 dibuka dikutip tribunjogja.com dari sscntraining.bkn.go.id :
Syarat Pendaftaran CPNS 2018
1. Berapa Batas Usia Pelamar CPNS Tahun 2018?
- Batas usia pelamar CPNS Tahun 2018 sesuai dengan pengumuman persyaratan pada masing-masing instansi.
2. Bolehkah menggunakan surat keterangan lulus untuk pendaftaran?
- Surat Keterangan Lulus tidak dapat digunakan untuk persyaratan melamar CPNS Tahun 2018.
3. Bolehkah memilih formasi yang lebih rendah dari ijazah yang saya miliki?
Misal: Saya memiliki ijazah S1 untuk melamar formasi D3. Gunakan Ijazah untuk melamar sesuai dengan formasi dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
Baca: Syarat Wajib untuk Jabatan Khusus Jelang Penerimaan CPNS 2018, Pendaftaran Hanya di sscn.bkn.go.id
4. Apakah Akreditasi Jurusan yang digunakan saat mendaftar adalah status akreditasi pada saat pelamar lulus atau akreditasi saat ini?
- Akreditasi yang diakui adalah status akreditasi yang tertera saat peserta lulus studi.
5. Bagaimana jika data Kependudukan dan Catatan Sipil (KTP) saya tidak sesuai dengan ijazah?
- Hubungi Kantor DUKCAPIL setempat sesuai alamat KTP, atau DUKCAPIL PUSAT untuk melakukan perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi (ijazah) yang Anda miliki.
Kontak DITJEN DUKCAPIL dapat dilihat pada tautan berikut http://dukcapil.kemendagri.go.id/contact.