Ketika Ahmad Dhani Minta Jaksa Tak Samakan Tuntutannya dengan Ahok, Ini Alasannya

"Saya mohon kepada JPU supaya tuntutan tidak lebih dari Ahok," kata Dhani dalam persidangan kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Ampera Raya

Editor: Rendy Nicko
(Kompas.com/Tri Susanto Setiawan)
Ahmad Dhani dalam wawancara setelah menjalani sidang kasus ujaran kebencian yang beragendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/11//2018). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pentolan Grup Band Dewa 19 Ahmad Dhani meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar menuntutnya lebih rendah dibanding tuntutan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang ketika itu berperkara dalam kasus penistaan agama.

"Saya mohon kepada JPU supaya tuntutan tidak lebih dari Ahok," kata Dhani dalam persidangan kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (5/11/2018).

Sebagai informasi, saat itu jaksa menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Namun, hakim akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ahok.

Baca: Jadwal Liga Champion 2018/2019 matchday 4 Live RCTI Rabu (7/11), Juventus, MU, Barcelona Main

Baca: Peserta CPNS 2018 Kedapatan Bawa Jimat Saat Tes SKD, Ini yang Dilakukan Panitia

Baca: Penjelasan Hasil Invetigasi KNKT Soal Jatuhnya Pesawat Lion Air JT 610, Badan Hanya Serpihan

Seusai persidangan, Dhani mengungkapkan alasannya meminta jaksa agar menurunkan tuntutannya. Ia mengaku tidak melakukan ujaran kebencian.

Menurut Dhani, Ahok yang terbukti melakukan penistaan terhadap agama pun tuntutannya rendah.

"Ahok kan lebih berat (kasusnya)," kata dia.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko. Hendarsam mengatakan, jika JPU mengaitkan twit Dhani dengan kasus Ahok, maka seharusnya tuntutan kepada kliennya lebih rendah.

"Kalau jaksa mengonotasikan twit saya ke Ahok, ya (tuntutan) jangan lebih berat dari Ahok," kata Dhani.

Dalam sidang tersebut, Dhani mengaku bahwa ia yang menulis satu dari tiga twit.

Twit yang diunggah Dhani pada 6 Maret 2017 itu berbunyi "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi muka nya - ADP.

Baca: Ketika Ahmad Dhani Minta Jaksa Tak Samakan Tuntutannya dengan Ahok, Ini Alasannya

Baca: Cek Harga Tiket Piala AFF 2018, PSSI : Distribusi Tiket Secara Online

Baca: Reaksi Aktor Korsel Lee Jong Suk Saat Dideportasi dari Indonesia Oleh Pihak Imigrasi

Namun, Dhani membantah jika dua twit lainnya adalah ia yang menulis. Twit itu diunggah pada 7 Februari 2017 dan 7 Maret 2017.

Dalam penjelasannya, Dhani mengatakan bahwa twit tanggal 7 Februari ditulis oleh Fahrul Fauzi Putra, salah satu timses Dhani di Pilkada Kabupaten Bekasi, dan diberi kewenangan untuk memegang handphone milik Dhani.

Sedangkan twit 7 Maret ditulis oleh Ashabi Akhyar, yang juga salah satu relawan yang mendukung dan mendapat wewenang Dhani untuk memegang handphone Dhani selama menjadi calon wakil bupati.

Baca: Hasil Tes SKD CPNS 2018 Hari Pertama Diungkap BKD Batola, Imbau Peserta Jaga Kesehatan

Adapun Dhani dan juga kedua relawan mengirimkan salinan kalimat melalui WhatsApp kepada Suryopratomo Bimo, yang merupakan admin akun @AHMADDHANIPRAST.

Bimo kemudian mengunggah kalimat yang diterima ke akun tersebut. "Itu (dua-duanya) bukan saya yang buat. Saya masih bertahan menurut keterangan di BAP," kata Dhani.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahmad Dhani Minta JPU Menuntutnya Lebih Rendah dibanding Tuntutan untuk Ahok"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved