Hukum Laksanakan Sholat Tolak Bala di Rebo Wekasan atau Arba Mustakmir Menurut Nahdlatul Ulama
Hukum Melaksanakan Sholat tolak Bala Pada Rebo Wekasan atau Arba Mustakmir pada Rabu terakhir di bulan Safar
Penulis: Noor Masrida | Editor: Murhan
BANJARMASINPOST.CO.ID - Hukum Melaksanakan Sholat tolak Bala Pada Rebo Wekasan atau Arba Mustakmir pada Rabu terakhir di bulan Safar menurut Nahdlatul Ulama.
Hari ini, Rabu (07/11/2018) adalah Arba Mustakmir dan kita sudah memasuki penghujung bulan Safar pada kalender Hijriyah.
Di bulan Safar apalagi pada hari Rebo Wekasan ini sejumlah orang meyakini bahwa Allah SWT banyak menurunkan bencana.
Baca: VIDEO Penjelasan Ustadz Abdul Somad Soal Rebo Wekasan yang Juga Disebut Arba Mustakmir
Baca: Bacaan Niat Sholat Rebo Wekasan Arba Mustakmir atau Sholat Tolak Bala Dalam Bahasa Arab dan Artinya
Baca: Jadwal Live Trans7 MotoGP Valencia 2018 - Misi Treble Winner Tim Honda di Seri Terakhir
Diyakini pula, Allah akan menurunkan ribuan musibah seperti bencana, penyakit, dan sebagainya tiap hari Rabu terakhir bulan Safar.
Dikutip dari laman Nahdlatul Ulama Online yang tayang pada (05/11/2018) isu mengenai Rabu terakhir di bulan Shafar atau lebih dikenal dengan istilah Rebo wekasan bukan merupakan hal yang baru.
Banyak perbincangan dan kajian berkaitan dengan isu tersebut.
Mulai dari sejarah, ritual-ritual atau musibah-musibah yang diasumsikan pada hari tersebut.
Termasuk yang sering ramai diperbincangkan adalah ritual shalat Rebo wekasan.
Sebagian menerima, sebagian yang lain menolaknya. Sebenarnya bagaimana pandangan fiqih Islam mengenai hukum shalat Rebo wekasan?
Pada dasarnya, tidak ada nash sharih yang menjelaskan anjuran shalat Rebo wekasan.
Oleh karenanya, bila shalat Rebo wekasan diniati secara khusus, misalkan “aku niat shalat Shafar”, “aku niat shalat Rebo wekasan”, maka tidak sah dan haram.
Hal ini sesuai dengan prinsip kaidah fiqih:
والأصل في العبادة أنها إذا لم تطلب لم تصح
“Hukum asal dalam ibadah apabila tidak dianjurkan, maka tidak sah.” (Syekh Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfah al-Habib Hasyiyah ‘ala al-Iqna’, juz 2, hal. 60).
Atas pertimbangan tersebut, ulama mengharamkan shalat Raghaib di awal Jumat bulan Rajab, shalat nishfu Sya’ban, shalat Asyura’ dan shalat kafarat di akhir bulan Ramadhan, sebab shalat-shalat tersebut tidak memiliki dasar hadits yang kuat.