CPNS 2018
Panpelnas CPNS 2018 Dalami 3 Keputusan Baru, Mulai Turunkan Passing Grade Hingga Sistem Rangking
Banyaknya peserta CPNS 2018 yang ikut seleksi tes SKD namun tak lolos nilai ambang batas atau passing grade masih jadi perbincangan hangat.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Banyaknya peserta CPNS 2018 yang ikut seleksi tes SKD namun tak lolos nilai ambang batas atau passing grade masih jadi perbincangan hangat.
Sampai saat ini pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara, Kemenpan RB hingga panitia pelaksana nasional (Panpelnas) CPNS 2018 masih mencari solusi terbaik bagi peserta yang tak lolos passing grade tes SKD
Pasalnya dalam tes SKD, peserta harus melampaui tiga nilai ambang batas yakni 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU) dan 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
BKN pun mengaku banyak menerima keluhan dari peserta yang menilai Passing Grade terlalu tinggi.
Baca: Hasil Akhir Timnas Indonesia vs Timor Leste Piala AFF 2018: Skor Akhir 3-1, Indonesia Epic Comeback
Baca: Jadwal Hong Kong Open 2018 Rabu (14/11), Jonatan Christie, Anthony Ginting & Marcus/Kevin Main
Oleh karena itu BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN- RB) menggelar rapat Panselnas untuk menentukan nasib peserta yang gagal di TKP.
"Nah itu yang sedang didiskusikan dan gak bisa sekali dong. Itu dari Selasa minggu lalu kita rapat dengar masukan-masukan. Bahkan sampai malam minggu kemarin kita masih rapat," ujar Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan di BKN Pusat, Cawang Jakarta Timur, Senin (12/11/2018).
Sebab peserta yang telah lolos hingga saat ini baru sekitar 30 persen yakni 84 ribu dari jumlah yang dibutuhkan 283.015 orang yang akan ditempatkan di instansi pusat dan daerah.
"Hari ini (kemarin) juga ada rapat lagi, tapi belum tau final atau tidak. Semua opsi dibicarakan," kata Ridwan.

3 Bentuk Keputusan
Baca: Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Ungkap 4 Fakta, Alami Luka Benda Tumpul Hingga Anjing Pelacak
Baca: Klasemen Grup B Piala AFF 2018 Usai Hasil Indonesia vs Timor Leste 3-1 & Singapura vs Filipina 0-1
Lebih lanjut, Ridwan mengungkapkan semua opsi masih dipertimbangkan seperti penurunan passing grade, penurunan 10 point, penilaian dari tes TIU yang tinggi hingga pertimbangan afirmasi.
"Opsinya banyak, ada yang minta penurunan 10 point, penurunan passing grade, seberapa turunnya juga masih jadi opsi, gimana nilai TIU yang (tinggi) nah itu juga jadi opsi, gimana dengan afirmasi itu juga jadi opsi, itu semua masih opsi," katanya.
"Semua sedang dibicarakan lagi saat ini. Saya gak mau bilang ada harapan. Sudahlah, kalau rezeki enggak kemana, Gusti Allah mboten sare, Tuhan gak tidur," tambah Ridwan.

Ia berharap Panselnas segera menemui titik terang sebelum 18 November 2018 untuk memastikan siapa saja yang berhak mengikuti tes selanjutnya yakni Seleksi Kompetisi Bidang (SKB) pada 23 - 28 November 2018 mendatang.
"Artinya mau dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018 atau Permenpan yang (baru) bakal ada nanti, harus ditetapkan sebelum tanggal 18," kata Ridwan.
Baca: Permintaan Aneh Antonio Conte yang Berimbas Penolakan Jadi Pelatih dari Manajemen Real Madrid
Baca: Transformasi John Kei di Lapas Nusakambangan, Divonis 16 Tahun, Tobat dan Jadi Pengkhotbah Napi
Saran Kepala BKN Jika Tak Lulus Passing Grade

Sementara itu, sebelumnya Kepala BKN Regional VII Palembang, Agus Suryadi, memberi harapan kepada para pelamar CPNS 2018 yang tak lulus passing grade.
Dalam sebuah wawancara dengan wartawan seusai pelaksanaan SKD, Agus Suryadi mengatakan bahwa belum ada model yang jelas untuk menentukan kelulusan seorang pelamar CPNS dari SKD.
"Belum tentu perangkingan lah ya, kan nanti bisa ada sistem yang lain, kan kita bisa juga pake statistik atau angka-angka yang lain," kata Agus Suryadi kepada wartawan.
Wawancara Agus Suryadi dan wartawan ini diposting di akun youtube Andi Channel12 dengan judul 'Tidak Lulus tes SKD, Masih Berpeluang Ikut SKB dan Jadi PNS'.
"Artinya tidak menutup peluang juga. Karena ini kan belum ada keputusan si A lulus si B lulus. Nah itu nanti yang menentukan bareng-bareng antara pejabat yang berwenang, mengajukan kepada pak bupati, Pak Bupati nanti akan mengajukan ke Panselnas. Nanti didiskusikan kembali," kata Agus Suryadi.
Baca: Permintaan Aneh Antonio Conte yang Berimbas Penolakan Jadi Pelatih dari Manajemen Real Madrid
Berikutnya Agus Suryadi memberikan komentar yang amat memberi harapan bagi mereka yang tak lulus passing grade bahwa masih bisa menjadi PNS.
"Jadi tidak, jangann mengecilkan hati bahwa anda karena tidak lulus passing grade, kemudian tidak bisa jadi PNS. Tetap berdoa saja," ujar Agus Suryadi.
Namun berikutnya Agus Suryadi menyebutkan bahwa belum tentu juga yang tak lulus passing grade akan diloloskan
"Belum tentu (lolos yang tak lulus passing grade), belum tentu nanti modelnya seperti apa," kata Agus Suryadi.
Ya, artinya memang Panselnas kini masih mencoba mencari formula yang tepat untuk menentukan kelulusan CPNS 2018 di tes SKD.
Jadi kalian yang tak lolos passing grade, ya banyak-banyak berdoa saja.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ini 3 Pilihan Keputusan Panselnas CPNS 2018 Terkait Gugur Massal di TKP SKD CPNS 2018