CPNS 2018
Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2018 Dilaksanakan pada 29 November? Cek Penjelasan BKN
Pengumuman hasil tes SKD CPNS 2018 dikabarkan dilakukan 29 November 2018 secara serentak. BKN menggunakan sistem ranking.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pengumuman hasil tes SKD CPNS 2018 dikabarkan dilakukan 29 November 2018 secara serentak. Nantinya, BKN menggunakan sistem ranking.
Kabar pengumuman hasil Tes SKD CPNS 2018 dilakukan pada 29 November 2018 ini masih simpang siur kebenarannya.
Nah, benarkah pengumuman hasil Tes SKD CPNS 2018 itu dilakukan pada 29 November 2018? Sebelumnya, Pendaftaran CPNS 2018 dilakukan di sscn.bkn.go.id.
Kapan hasil ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk CPNS 2018 diumumkan, masih jadi teka-teki.
Baca: Download di Sini Contoh Soal Tes SKB CPNS 2018 Untuk Formasi Guru Hingga Tenaga Kesehatan
Baca: KemenPANRB Tegaskan Sistem Ranking Hanya Untuk Formasi Kosong CPNS di Permenpan No 61 Tahun 2018
Baca: Jadwal Tes SKB CPNS 2018 1-4 Desember, Simak Cara Pengisian Formasi Kosong dengan Sistem Ranking
Baca: Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2018 pada 29 November Hoaks, Admin BKN: Masih Kau Lirik yang Lain
Baca: Fakta Ini Diungkap ART dan Sopir Pribadi Pasca Gisella Anastasia Gugat Cerai Gading Marten
Baca: 4 Fakta Sri Devi, Cewek yang Disebut Dibalik Gisella Anastasia Gugat Cerai Gading Marten
Baca: Penemuan Mayat Perempuan, Motifnya Pembunuh Pelaku Sakit Hati karena Diselingkuhi
Baca: Resmi! Kategori Peserta yang Diloloskan Tes SKD CPNS 2018 dalam Sistem Ranking di Aturan Baru BKN
Baca: Prediksi Susunan Pemain Persib vs Perseru di Pekan 32 Liga 1 2018 - Ini Link Live Streaming Indosiar
Sebelumnya, sejumlah instansi merilis kabar bila hasil SKD CPNS 2018 akan diumumkan pada Minggu-Senin (18-19/11/2018).
Namun, pengumuman hasil SKD urung dilakukan sebab masih menunggu ketentuan terkait kelulusan SKD CPNS 2018.
Seperti diketahui, banyak peserta CPNS 2018 yang gugur massal dalam ujian SKD lantaran tak lolos Passing Grade (ambang batas) yang telah ditetapkan pemerintah.
Sementara di sisi lainnya, masih banyak formasi jabatan yang belum terisi baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah.
Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) baru terkait hal tersebut.
Menteri PAN-RB Syafruddin mengatakan, ia sudah menerbitkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 38 Tahun 2018 sebagai payung hukumnya.
Dengan Permen ini, peserta yang tak memenuhi passing grade bisa tetap lolos lewat sistem ranking.
"Kita tidak berorientasi pada passing grade, tapi berorientasi pada rangking," kata Syafruddin di Istana Kepresidenan, Bogor, Rabu (21/11/2018).
Baca: Ditanya Timnas Indonesia Gagal di Piala AFF 2018, Edy Rahmayadi : Wartawannya Baik, Timnasnya Baik
Baca: Ayam Kampung Goreng di Sini Beda dari yang Lain, Semakin Nikmat Disantap dengan Sup Tauge
Baca: Jadwal Persija Jakarta Vs Sriwijaya FC Liga 1 2018, Wajib Menang Demi Juara atau Degradasi
Baca: Fakta Ini Diungkap ART dan Sopir Pribadi Pasca Gisella Anastasia Gugat Cerai Gading Marten
Syafruddin mengatakan, pemerintah tidak menurunkan passing grade yang sudah ditetapkan sejak awal.
Sebab, penurunan passing grade dikhawatirkan justru akan menurunkan kualitas SDM aparatur negara.
"Jangan sampai ini mundur karena itu kita kembali ke sistem rangking saja," kata dia.