Ayah Cabuli Puterinya Selama 14 Tahun
Aksi Cabul Ayah ke Anak Kandung di Banjarbaru Ungkap 4 Fakta, Sejak Balita, Pil KB & 3 Kali Seminggu
Aksi Cabul Ayah ke Anak Kandung di Banjarbaru Ungkap 4 Fakta, Sejak Balita, Pil KB Hingga 3 Kali Seminggu
Penulis: Nia Kurniawan | Editor: Rendy Nicko
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pencabulan ayah R (41) terhadap anak kandungnya RW (18) menggegerkan warga Kota Banjarbaru. Pasalnya, aksi pencabulan itu dilakukan R sejak anak kandungnya mulai balita (4 tahun) hingga menginjak umur remaja.
Kasus pencabulan ayah ke anak kandung ini baru terungkap, setelah ibu korban melapor perbuatan suaminya ke Polres Banjarbaru, Minggu (25/11/2018) kemarin.
Setelah mendapat laporan itu, petugas Satreskrim Polres Banjarbaru menangkap Sang Ayah di Jalan Kasturi RT 28, Landasan Ulin Timur.
Dari rangkaian kejadian, terungkap fakta aksi pencabulan yang dilakukan ayah ke anak kandung ini. Di antaranya :
Baca: Penjelasan Edy Rahmayadi Caranya Lengser dari Ketum PSSI Chant Edy Out Menggema di Piala AFF 2018
Baca: Prakiraan Cuaca di Kalsel Selasa (26/11), BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Daerah Ini
Baca: 5 Fakta Mayat Pria di Dalam Salon Agnes, Nama Wanita, Kecurigaan Warga dan Korban Pembunuhan
Baca: Petarung Muay Thai Ini Pukul KO Lawan dan Wasit yang Pimpin Pertandingannya
Seminggu Tiga Kali
Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya mengungkapkan, pencabulan ayah ke anak kandung ini terungkap karena laporan sang ibu ke polisi.
"Terungkap karena ibu korban melapor, RW dicabuli sejak umur empat tahun. Dilakukan bisa satu Minggu itu tiga kali," ucap Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, Senin (26/11/2018).
Satreskrim Polres Banjarbaru berhasil ungkap kejadian tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur ini, dan pelaku ditangkap di Jalan Kasturi RT 28, Landasan Ulin Timur.
Lakukan Pendampingan
Remaja putri berinisial RW (18) warga Landasanulin, Kota Banjarbaru ini sudah sekitar 14 tahun dicabuli Ayah kandung, R (41).
Perbuatan asusila itu dilakukan sang ayah sejak RW berusia empat tahun dan baru terungkap saat ini berusia 18 tahun.
Polres Banjarbaru pun berikan pendampingan baik dari hukum dalam hal ini Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan secara psikologi agar korban tidak minder dalam bergaul di masyarakat.
Pil KB
Selama hidup serumah, R rupanya memberi sesuatu kepada RW agar aksi cabul yang dilakukannya tidak diketahui orang lain.
"RW tak hamil karena usai berhubungan diberi pil KB, juga dapat ancaman. Korban akan tentu kami beri pendampingan psikolog dan PPA," ucap Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya.
