Berita Tanahbumbu
Kepala Fikri Terlindas Ban Belakang Setelah Terlempar dari Angkot yang Dikemudikan Sopir Mabuk
Kecelakaan taksi kota (angkot) di Jalan Transmigrasi Desa Kampungbaru Kabupaten Tanahbumbu mengakibatkan satu nyawa melayang.
Penulis: Man Hidayat | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Kecelakaan taksi kota (angkot) di Jalan Transmigrasi Desa Kampungbaru Kabupaten Tanahbumbu mengakibatkan satu nyawa melayang.
Korbannya merupakan pelajar SMPN 1 Simpangempat Tanahbumbu.
Mobil angkot tersebut oleng dan membuat penumpangnya terlempar dan terlindas.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (27/11/18) sekitar pukul 07.00 wita.
Angkot bernopol DA 1027 Z itu menabrak media jalan dan mengakibatkan mobil tersebut terbalik dan menewaskan nyawa penumpangnya.
Diketahui, pelajar yang tewas tersebut bernama Fikri Haikal.
Baca: Jadwal, Teknis Ujian dan Materi Tes SKB CPNS 2018, Perbedaan Peserta Lolos Tes SKD I & II
Baca: Oksana Voevodina, Miss Moscow 2015 Yang Dinikahi Sultan Asal Malaysia
Baca: Tangis Icha Gween Pecah Saat Netizen Menghujatnya sebagai Orang Ketiga Hubungan Gisel dan Gading
Baca: Fakta Lain Edy Rahmayadi Terkait Chant Edy Out Laga Timnas Indonesia vs Filipina di Piala AFF 2018
Nyawanya tak terselamatkan lagi setelah mengalami kecelakaan dan membuat kepalanya pecah saat peristiwa itu terjadi.
Kasat Lantas Polres Tanahbumbu, AKP Novy Adi Wibowo SIK, membenarkan peristiwa kecelakaan tersebut.
Dia mengatakan kecelakaan itu murni kecelakaan tunggal yang dialami mobil Carry Minibus atau mobil angkutan umum berwarna biru.
Kecelakaan itu terjadi saat mobil datang dari arah trafficlight menuju arah Karang Bintang yang dikemudikan Arbaim.
Pada saat melintas, diperkirakan mobil tersebut melaju dengan kencang dan tiba-tiba oleng ke kanan sehingga menghantam median jalan.
"Saat itu mobil menabrak median jalan sehingga penumpang terlempar keluar. Alhasil, korban atas nama Fikri Haikal terlempar keluar dan kepala korban akhirnya terlindas ban belakang mobil angkot," katanya.
Namun, dari peristiwa tersebut korban sudah tak bisa diselamatkan lagi.
Korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa di depan Klinik Mandiri Plajau.
"Dari hasil pemeriksaan, sang sopir ternyata sedang dalam pengaruh minuman tuak. Sopir sudah diamankan di Satlantas Polres Tanahbumbu," katanya.
AKP Novy Adi menjelaskan, dari peristiwa tersebut didapati sedang melanggar pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
"Sang sopir masih kami periksa lebih lanjut," katanya.
(banjarmasinpost.co.id/man hidayat)