Dana Desa

36 Auditor Harus Awasi 74.957 Desa, Kemendes PDTT Harus Lakukan Langkah Berikut Ini

36 Auditor Harus Awasi 74.957 Desa, Kemendes PDTT Harus Lakukan Langkah Berikut Ini

Editor: Royan Naimi
Kemendes PDTT
Inspektorat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengadakan Kegiatan Workshop Pengawasan Program Inovasi Desa (PID) dengan tema “Memabangun Sinergitas Pengawasan Program Inovasi Desa dalam mendukung Terwujudnya Kemandirian dan Kreatifitas Masyarakat Desa”. Kegiatan Ini dibuka oleh Plt. Inspektur Jenderal Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi Ansar Husen di Hotel Rinrra Makkasar. Kamis (29/11/2018). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Dalam rangka peningkatan pengawasan dana desa dan inovasi desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melakukan Workshop Pengawasan Program Inovasi Desa.

Plt. Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendes PDTT Ansar Husen mengatakan kegiatan ini merupakan ide bagaimana menggagas sinergitas pengawasan antar aparat internal pemerintah pusat dan daerah untuk pengawasan dana desa dan program inovasi desa

Terkait pengawasan dana desa, dan program inovasi desa, Itjen Kemendes PDTT masih mengalami kesulitan karena keterbatasan jumlah auditor yang ada sejumlah 36 orang untuk mengawasi 74.957 desa.

Oleh karena itu, menurutnya sinergitas sangat penting dilakukan.

Baca: 154 Instansi Mengumumkan Hasil Tes SKD & Peserta Tes SKB CPNS 2018 Segera, Cek Link Ini

Baca: Langkah Manajer Persib Bandung Melengserkan Edy Rahmayadi dari Ketua PSSI, Dorong KLB!

Baca: Bukti Pengaturan Skor Liga Indonesia Mengemuka, Persija Jakarta dan PSM Makassar Wajib Waspada

Baca: Sosok Ini Bongkar Pengaturan Skor PSS Sleman yang Pastikan Promosi ke Liga 1 2019 di Mata Najwa

Baca: Selain Nama Vigit Waluyo, Mata Najwa Bocorkan Transkrip Percakapan Dugaan Pengaturan Skor Liga 2?

"Karena itu kita mengundang para inspektorat daerah itu sebenarnya untuk membangun sinergitas"

"Dan nanti inspektorat daerah yang lebih banyak melakukan pengawasan terhadap program inovasi desa ini karena kan ini lebih banyak di daerah daripada di pusat," ujarnya

Workshop Pengawasan Program Inovasi Desa Regional Timur dengan tema "Membangun Sinergitas Pengawasan Program Inovasi Desa dalam Mendukung Terwujudnya Kemandirian dan Kreativitas Masyarakat Desa” di Hotel The Rinra Makassar, Kamis (29/11).

Tahun 2016, Satgas Dana Desa berhasil mengumpulkan dugaan 932 aduan kasus pelanggaran.

Karena berhubungan dengan penyelwnggaraan negara, 200 kasus diserhkan ke KPK dan 167 diserahkan kepada pihak kepolisian, sedangkan sisanya hanya soal kesalahan administratif, dari total tersebut, yang masuk ke meja hijau 67 kasus.

Sampai bulan April 2018, terdapat 1.371 pengaduan kasus pelanggaran dana desa.

"Masih ada 1.371 pengaduan, kami melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung dan KPK. Nah ini lah yang kami lakukan bersinergi ke seluruh kabupaten kota, ini kan dilakukan verifikasi. Kalau sudah penyimpangan, ini yang kita tindaklanjuti," terangnya.

Berdasarkan data pengaduan terkait dana desa, pengaduan yang diterima melalui Satgas Dana Desa sampai sejak tahun 2015 dengan akhir 2018 sebanyak 14.291 pengaduan.

Ditindaklanjuti sebanyak 5.067 pengaduan, sedangkan sisanya tidak dapat di proses lebih lanjut karena tidak lengkap/jelas.

Tindaklanjut dilaksanakan baik melalui surat, mendatangi desa lokasi kajadian, maupun melalui telepon dan SMS.

"Kita perlu melakukan sinergitas agar terkait program dana desa dan PID bisa dipastikan berjalan baik dan tidak melakukan kriminalisasi perangkat desa"

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved