Mereka Bicara

Bayar Pajak Atau Ganti Plat Harus Pakai KTP Sesuai STNK, Persulit Masyarakat?

Kenapa bila kita mau bayar pajak kendaraan yang 5 tahun atau sekalian ganti pelat harus pakai KTP sesuai dengan nama yang tertera pada STNK?

Editor: Elpianur Achmad
via tribunpontianak
ilustrasi STNK tarif baru PNKB 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kepada pihak yang berwenang, mohon penjelasannya. Kenapa bila kita mau bayar pajak kendaraan yang 5 tahun atau sekalian ganti pelat harus pakai KTP sesuai dengan nama yang tertera pada STNK?

Itukan mempersulit masyarakat bayar pajak, mohon ditinjau lagi ketentuan tersebut, terima kasih.
085349432211

TANGGAPAN:
ASSALAMUALAIKUM. Terima kasih atas perhatian dan pertanyaan saudara. Kami jelaskan bahwa, untuk perpanjangan STNK dan TNKB (pelat) persyaratannya wajib menunjukkan KTP asli sesuai nama di STNK itu. Hal ini juga sudah sesuai aturan berdasarkan Perkap No. 5 tahun 2012 pasal 83 ayat (2).

Baca: UPDATE 110 Link Instansi! Pengumuman Hasil Tes SKD, Jadwal Tes SKB CPNS 2018, Lihat sscn.bkn.go.id

Saran kami, jika masyarakat membeli kendaraan dari orang lain, agar segera Balik Nama. Hal itu, selain menyatakan status kendaraan tersebut sah milik sendiri, maka kedepannya dalam pengurusan pembayaran pajak tidak akan merasa dipersulit, karena sesuai peraturan yang berlaku. Demikian penjelasan kami, semoga bisa dimengerti. Wassalam.

Kompol Sugeng Priyanto Kasi STNK Polda Kalsel
Kompol Sugeng Priyanto Kasi STNK Polda Kalsel (ist)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Aneh Tapi Waras

 

Mengejar Syafaat

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved