Berita Banjarbaru
3 Daerah Siaga Bencana, BPBD Banjarbaru Lakukan Simulasi dan Tingkatkan Keterampilan Anggota
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kota Banjarbaru yang melakukan Simulas dan Peningkatan Keterampilan di Wisata Danau Caramin
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kota Banjarbaru yang melakukan Simulas dan Peningkatan Keterampilan di Wisata Danau Caramin Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru. Sabtu (5/1/2019) sore.
Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Drs H Said Abdullah M Si mengatakan Simulasi dan Peningkatan keterampilan para anggota BPBD ini, memang harus dilakukan tidak cuma sekali.
Sekdako mengatakan bahwa keterampilan seperti penggunaan alat serta kekompakan anggota sama lain menjadi hal penting saat dalam situasi bencana.
“Kegiatan ini tentu sangat penting dalam Keterampilan dan kemampuan para anggota agar bisa lebih ditingkatkan dan bisa profesional dalam membantu para korban bencana.” kata Sekda.
Baca: Sosok Vanessa Angel yang Digerebek Prostitusi Online di Surabaya, Polisi : 1 Mucikari Tersangka
Baca: Polisi Sebut Nama Vanessa Angel Korban Prostitusi Online di Surabaya, Masih Ada Artis Cantik Lain
Baca: Pengakuan Manajer Vanessa Angel Soal Penggerebekan Prostitusi Online Artis FTV di Surabaya
Dikatakan Sekda, bahwa bencana yang ada di Kota Banjarbaru ada 3 yaitu bencana banjir, bencana puting beliung dan bencana kebakaran.
Untuk informasi tambahan bahwa Pemerintah Provinsi melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalsel menetapkan Kalimantan Selatan siaga bencana banjir, longsor, puting beliung, dan gelombang pasang, akibat tingginya intensitas hujan dan perubahan cuaca yang ekstrem.
Menurut Kepala BPBD Kalimantan Selatan Wahyuddin, penetapan siaga darurat bencana karena sudah 3 dari 13 kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan yang sudah menyatakan siaga, yakni Kabupaten Tapin, Kabupaten Barito Kuala, dan Kabupaten Banjar.
“Penetapan siaga darurat ini sudah melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Selatan, dan berlaku mulai 1 Januari 2019 hingga 30 April 2019,” katanya. (banjarmasinpost.co.id /Nurholis huda).