Kriminalitas Banjarmasin
Satnarkoba Polresta Banjarmasin Bekuk Warga Kebun Sayur Simpan 7 Paket Sabu dan 125 Butir Ekstasi
Jajaran Sat Narkoba Polresta Banjarmasin mengamankan seorang lelaki bernama Deddy Moedoko Suprayogi alias Ded (45).
Penulis: Jumadi | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Jajaran Sat Narkoba Polresta Banjarmasin mengamankan seorang lelaki bernama Deddy Moedoko Suprayogi alias Ded (45).
Warga Jahri Saleh Kompleks Pandan Harum, Kelurahan Sungai Jingah Kecamatan Banjarmaajn Utara Kota Banjarmasi kedapatan menyimpan dan menguasak narkoba jenis sabu sebanyak 7 paket dan 125 butir ineks warna merah muda berlogo Nike.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Herry Purwanto, Selasa (15/1/2019) mengatakan, tersangka target operasi (TO), dan ditangkap di Jalan Kebun Sayur, Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, Kamis (10/1/2019) siang sekitar pukul 15.35 Wita.
Barbuk diamankan bersama tersangkanya di TKP, seperti 7 paket sabu seberat 106,41 gram, 125 butir tablet yang diduga extacy warna merah muda logo Nike seberat 36,28 gram, 16 butir tablet extacy warna biru logo R seberat 4,8 gram,
Baca: Persiapan Pernikahan Islami Menurut Ustadz Abdul Somad Saat Ramainya Syahrini Reino, Sule Naomi
Baca: 3 Pesan Baru Ustadz Arifin Ilham yang Dirawat di Malaysia, Ayah Alvin Faiz Banjir Doa
Baca: Reaksi Tak Disangka Ibunda Naomi Zaskia Kala Perkenalan dengan Ayah Rizky Febian, Sule
Kemudian serbuk warna merah muda yg diduga extacy seberat 1,56 gram, uang tunai Rp300 ribu, satu buah Handphone Nokia warna putih, dua kotak Handphone Mito dan Advan, sebuah timbangan digital merk CHQ, satu kunci gembok serta 8 bungkus plastik klip.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,"jelas Kasat Narkoba. (banjarmasinpost.co.id/jumadi)