Kriminalitas Banjarbaru

Terancam Dikurung 15 Tahun Penjara, ini Sanksi Lain yang Bakal Dihadapi Oknum Polisi Penculik Siswi

Tak hanya mendapat hadiah timah panas pada kedua kaki, Briptu Andre Gunawan, pelaku penculikan pelajar SMPN 5 Banjarbaru, AN (14)

Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/nurkholis huda
Terduga pelaku penculikan siswi SMPN 5 Banjarbaru, AG ditangkap di Jalan Karang Rejo tepatnya depan Pasar Tungging Desa Karang Rejo atau tak jauh dari belakang Brimobda Polda Kalsel, Minggu (13/01/2019) sekitar pukul 03.00 wita. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Tak hanya mendapat hadiah timah panas pada kedua kaki, Briptu Andre Gunawan, pelaku penculikan pelajar SMPN 5 Banjarbaru, AN (14), juga bakal menghadapi sejumlah sanksi.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Moch Rifai, saat menggelar press conference bersama awak media di Mapolda Kalsel, Senin (14/1) siang kemarin mengungkapkan bahwa ancaman hukuman untuk Briptu Andre Gunawan cukup berat.

"Iya betul, jadi kepada yang bersangkutan, ia akan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dimana pada Pasal 83 ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Tidak sampai di situ, sebagai bentuk sanksi keras lantaran telah mencoreng nama baik institusi lembaga kepolisian, Briptu Andre juga akan dipecat sebagai personel Polri.

Baca: KalselPedia : Daftar Sanggar Tari di Banjarmasin yang Terdata di Taman Budaya Provinsi Kalsel

Baca: Oknum Polisi yang Jadi Dalang Penculikan Siswi SMPN 5 Banjarbaru Masih Terima Gaji dari Polri

Baca: Fakta-fakta Pengemis Miliarder Punya Harta Lebih dari Rp 1 Miliar, Simpanan di Bank 900 Juta

Baca: Kemarahan Hotman Paris pada Pemilik Akun Ini, Ancam Bakal Bawa ke Proses Hukum

Baca: Sikap Rio Dewanto dan Atiqah Hasiholan Soal Kabar Keretakan Rumah Tangga yang Beredar

"Namun untuk pemecatan, prosedurnya berawal dari proses pidana dulu. Nanti bila sudah inkrah dan putusan baru nanti bisa melaksanakan sidang kode etik pemecatan yang bersangkutan," pungkas Rifai.

Dalam kesempatan tersebut Rifai juga membeberkan Briptu Andre selain telah melakukan tindak pidana penculikan anak, ternyata juga telah absen dari tugas dinasnya.

Pelanggaran disiplin tersebut, yang bersangkutan lakukan terhitung sejak 25 Desember 2018 lalu hingga tindak pidana penculikan kemarin.

Disinggung mengenai motif, Kabid Humas Polda Kalsel tersebut mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku dikarenakan persoalan ekonomi.

"Yang bersangkutan terlilit utang atau masalah ekonomi sehingga nekat melakukan tindak pidana tersebut," pungkasnya.

Sedangkan Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Irianto saat disinggung mengenai adanya dugaan kelalaian penyidik sehingga memberikan kesempatan Briptu Andre melarikan diri, Sabtu malam lalu, mengaku masih akan melakukan penyelidikan.

Pihaknya juga tidak segan-segan akan menindak tegas personel yang bertugas malam itu bilamana terbukti ada kelalaian saat oknum Polres Kotabaru tersebut melarikan diri.

"Tentunya, kami akan penyelidikan melalui audit investigasi. Manakala petugas nanti terbukti lalai, maka kami akan melakukan penegakan," tegasnya.

Diketahui, Briptu Andre kabur saat akan diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Banjarbaru, Sabtu (12/1).

Sumber: Metro Banjar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved