Modus Curanmor di Palangkaraya
Modus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Palangkaraya Terungkap, Pelaku Orang Luar Kalteng
Berdasarkan data yang terhimpu di Polda Kalteng, jumlah tindak pidana curanmor tahun 2017 sebanyak 170 kasus sedangkan tahun 2018 mencapai 300 kasus.
Penulis: Fathurahman | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, belum juga tuntas hingga saat ini.
Bahkan ada kecendrungan kasusnya malah bertambah , sehingga kerap membuat resah warga dan membuat petugas harus ekstra kerja keras dalam menuntaskannya.
Berdasarkan data yang terhimpu di Polda Kalteng, jumlah tindak pidana curanmor tahun 2017 sebanyak 170 kasus sedangkan tahun 2018 mencapai 300 kasus, melonjak tajam.
Baca: Ustadz Abdul Somad Disebut Minta Uang Muka Sebelum Ceramah, Ini Klarifikasi Resmi UAS Soal Penipuan
Baca: Reaksi Keras Ustadz Abdul Somad Atas Video Viral Menkominfo. Rudiantara Yang Gaji Kamu Siapa
Wakapolda Kalteng, Brigjen Pol Rikwanto, saat ekspos akhir tahun, mengungkapkan, pelaku tindak kejahatan curanmor ternyata rata-rata dilakukan pihak luar Kalteng yang beroperasi mencari mangsa di Kalteng.
"Untuk jumlah tindak pidana pencurian kendaraan bermotor memang cukup tajam lonjakannya jika dibandingkan dalam tahun 2018 lalu," ujarnya. banjarmasinpost.co.id /faturahman
Wakapol Kalteng, Brigjen Pol Rikwanto (tengah) dan jajarannya, saat mengungkapkan kasus kriminalitas di Kalteng.(banjarmasinpost.co.id/faturahman)