Bumi Antaluddin
Raih Predikat SAKIP Sangat Baik, dari KemenpanRB, Bupati HSS Cegah Pemborosan Demi Kesejahteraan
Raih Predikat SAKIP Sangat Baik, dari KepenPAN, Bupati HSS Cegah Pemborosan Demi Kesejahteraan Masyarakat
Penulis: Hanani | Editor: Royan Naimi
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kembali meraih Predikat BB, atau sangat baik dari KemenPAN, untuk Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), pada SAKIP Award 2018.
Predikat dengan nilai tertinggi tersebut sati-satunya, diberikan kepada kabupaten di Kalimantan. Sedangkan kabupaten/kota lainnya di Kalsel meraih nilai B dan C.
Hasil evaluasi SAKIP 2018 tersebut diserahkan Menpan-RB Syafrudin kepada Bupati HSS H Achmad Fikry, di Hotel Golden Tulip Banjarmasin Rabu 6 Februari 2019.
Predikat "BB" yang diterima HSS merupakan prestasi karena bisa mempertahankan dan menjadi kali kedua Kabupaten berjuluk Bumi Antaludin meraih predikat tersebut dari Kemenpan-RB.
H Achmad Fikry, pun mengucapkan rasa syukurnya, karena bisa mempertahankan predikat tersebut. Meski demikian, dia menegaskan, prestasi bukan tujuan utama.
“Kita tetap besyukur kepada Allah atas anugerah dan presatasi yang diraih. Terimakasih juga kepada kawan-kawan organisasi perangkat daerah yang selama ini telah bekerja keras menyajikan laporan kinerja pemerintah dengan sebaik-baiknya sehingga mendapat apresiasi dari Kemenpan-RB,” ungkapnya.
Bupati berharap SAKIP berujung pada kesehjateraan rakyat. Untuk itu dia bertekad berbuat lebih baik lagi kedepan. Antara lain dengan melakukan efesiensi, mencegah pemborosan demi menyejahterakan masyarakat.
Prestasi yang diraih, sebut Fikry, hasil dukungan serta kerjasama dengan masyarakat HSS, hingga tercipta pelayanan yang lebih baik. “Juga tidak lepas dari doa alim-ulama di HSS,” tandasnya.
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan (RB Kunwas) Kementerian PANRB M Yusuf Ateh mengatakan, untuk mewujudkan efisiensi dalam birokrasi, tidak cukup hanya dengan memotong anggaran pada pertengahan tahun anggaran berjalan, sebagaimana praktek yang selama ini terjadi.
Disebutkan, efisiensi harus dibangun secara sistemik, bukan melalui kebijakan temporer yang mengakibatkan efisiensi tidak dilaksanakan secara berkelanjutan.
Efisiensi harus dimulai dengan memperbaiki pola pemanfaatan anggaran sejak pertama kali birokrasi merencanakan hasil/kinerjanya. Sebagaimana prinsip akuntabilitas berorientasi hasil yang menjadi amanat Undang-Undang. (aol/*)
