Viral Lokal

Warga Batola Amankan Pasutri Asal Kelayan, Suruh Anak Minta Sumbangan untuk Bayar Cicilan NMax

Pasutri asal Kelayan, Banjarmasin suruh anak minta sumbangan di Marabahan, Batola atas namakan yayasan yatim piatu

|
Instagram @beritainformasikal,
MOTOR PASUTRI - Satu dari dua motor pasutri yang menyuruh anak mereka meminta sumbangan di Batola. Uangnya untuk bayar kredit dan cicilan rumah. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Warga Desa Simpang Arja di Kecamatan Rantau Badauh Kabupaten Baritokuala (Batola), Kalimantan Selatan (Kalsel), mengamankan pasangan suami istri (pasutri).

Penyebabnya, pasutri tersebut kerap menyuruh sang anak berkeliling meminta sumbangan ke rumah-rumah dan kios-kios.

Yang bikin warga tak habis pikir, uang yang didapat sang anak tersebut kemudian digunakan 
ayah dan ibunya untuk membayar cicilan motor.

Tidak hanya satu, tapi dua. Bukan motor biasa, tapi yang tergolong mahal. Yakni Yamaha NMax dan Lexi.

Harga masing-masing motor itu kisaran Rp 33 juta dan Rp 23 jutaan untuk tipe termurah. Itu harga cash.

Tak hanya itu. Pasutri tersebut juga menggunakan hasil uang sumbangan yang dikumpulkan si anak untuk keperluan lain.

Yakni  membayar cicilan rumah sebesar Rp 1,4 juta tiap bulan.

Dilansir melalui unggahan Instagram @beritainformasikal, pasutri itu diamankan pada Senin (27/10/2025).

Rupanya warga  lama mengincar kedua pelaku yang kerap menyuruh sang anak berkeliling kawasan Marabahan, Ibu Kota Batola  hingga Matang Kaladan, Kabupaten Banjar.

Berdasar keterangan terhimpun, sang anak dipaksa meminta sumbangan dengan cara membawa tas purun bertempelkan selembaran Yayasan Yatim Piatu.

Namun tak disebutkan secara jelas nama Yayasan Yatim Piatu tersebut dan di mana lokasinya.

Saat sang anak sedang beraksi meminta sumbangan, keduanya memantau dan menunggu dari sepeda motor.

Setelah itu, pasutri membawa sang anak ke tempat dengan modus serupa.

Tak diungkapkan berapa pendapatan yang terkumpul tiap kali beraksi.

Yang pasti, sumbangan dengan mengatas namakan anak yatim piatu tersebut kemudian digunakan kedua pelaku untuk keperluan pribadi dan membayar cicilan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved