Berita Banjarmasin

Pelaku Jambret HP Pelajar di Banjarmasin Diringkus di Kandangan, Motor Matic Jadi Bukti

Pelaku jambret handphone pelajar di pinggir jalan Banjarmasin Tengah diringkus Polsek Banjarmasin Tengah di Kandangan

Penulis: Saiful Rahman | Editor: Irfani Rahman
Foto Ist Kanit Polsek Banjarmasin Tengah
JAMBRET DITANGKAP- Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah bersama tim gabungan dari Polda Kalsel, Polresta Banjarmasin, Polres Hulu Sungai Selatan, dan Polsek Kandangan Kota melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan di kediaman orangtuanya di Desa Mandala, Kecamatan Telaga Langsat, HSS. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN- Jajaran Polsek Banjarmasin Tengah Polresta Banjarmasin Polda Kalsel menangkap pelaku penjambretan Handphone milik seorang pelajar berinsial LS, Kamis (23/10/2025) pukul 15.55 Wita.

Pelaku yang tak dikenal melintas dengan sepeda motor dan merampas handphone warna hitam milik korban di  pinggir jalan di kawasan Banjarmasin Tengah.

“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta dan melapor ke Polsek Banjarmasin Tengah,” ujar Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Ipda Raihan Fakhri, Senin (27/10/2025).

Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah bersama tim gabungan dari Polda Kalsel, Polresta Banjarmasin, Polres Hulu Sungai Selatan, dan Polsek Kandangan Kota melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan di kediaman orangtuanya di Desa Mandala, Kecamatan Telaga Langsat, HSS.

Baca juga: Pemprov Panggil Manajemen Bank Kalsel, Buntut Salah Data Dana Rp 5,1 Triliun

Baca juga: Lowongan Kerja Trakindo Utama, Cek 4 Posisi yang Dibutuhkan, Lulusan SMA-S1 Bisa Daftar

“Pelaku bernama MA (23), warga Desa Pandulangan, Kecamatan Telaga Langsat. Saat diamankan, pelaku bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya,” jelas Ipda Raihan.

Dari keterangan pihak kepolisian, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di wilayah Banjarmasin Tengah dan mengambil satu unit handphone milik korban.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain, 1 unit handphone warna hitam, 1 lembar baju putih bertuliskan "Santai Bae", 1 celana pendek warna coklat, dan 1 unit sepeda motor matic putih plat DA 6682 XX.

Sepeda motor yang digunakan pelaku diketahui milik seseorang bernama Ramziah, warga Jalan Kelayan A, Banjarmasin Selatan.

Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Banjarmasin Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkas Ipda Raihan.

(Banjarmasinpost.co.id/Saifurrahman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved