Berita Banjarmasin
Pelaku Jambret HP Pelajar di Banjarmasin Diringkus di Kandangan, Motor Matic Jadi Bukti
Pelaku jambret handphone pelajar di pinggir jalan Banjarmasin Tengah diringkus Polsek Banjarmasin Tengah di Kandangan
Penulis: Saiful Rahman | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN- Jajaran Polsek Banjarmasin Tengah Polresta Banjarmasin Polda Kalsel menangkap pelaku penjambretan Handphone milik seorang pelajar berinsial LS, Kamis (23/10/2025) pukul 15.55 Wita.
Pelaku yang tak dikenal melintas dengan sepeda motor dan merampas handphone warna hitam milik korban di pinggir jalan di kawasan Banjarmasin Tengah.
“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta dan melapor ke Polsek Banjarmasin Tengah,” ujar Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Ipda Raihan Fakhri, Senin (27/10/2025).
Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah bersama tim gabungan dari Polda Kalsel, Polresta Banjarmasin, Polres Hulu Sungai Selatan, dan Polsek Kandangan Kota melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan di kediaman orangtuanya di Desa Mandala, Kecamatan Telaga Langsat, HSS.
Baca juga: Pemprov Panggil Manajemen Bank Kalsel, Buntut Salah Data Dana Rp 5,1 Triliun
Baca juga: Lowongan Kerja Trakindo Utama, Cek 4 Posisi yang Dibutuhkan, Lulusan SMA-S1 Bisa Daftar
“Pelaku bernama MA (23), warga Desa Pandulangan, Kecamatan Telaga Langsat. Saat diamankan, pelaku bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya,” jelas Ipda Raihan.
Dari keterangan pihak kepolisian, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di wilayah Banjarmasin Tengah dan mengambil satu unit handphone milik korban.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain, 1 unit handphone warna hitam, 1 lembar baju putih bertuliskan "Santai Bae", 1 celana pendek warna coklat, dan 1 unit sepeda motor matic putih plat DA 6682 XX.
Sepeda motor yang digunakan pelaku diketahui milik seseorang bernama Ramziah, warga Jalan Kelayan A, Banjarmasin Selatan.
Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Banjarmasin Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkas Ipda Raihan.
(Banjarmasinpost.co.id/Saifurrahman)
| Pisah Sambut Kajati Kalsel Berlangsung Hangat, Rina Virawati Pamit ke Forkopimda |
|
|---|
| Warga Miskin Non-BPJS Terancam Tak Bisa Berobat Gratis, RSUD Minta Dana Pendamping Tak Nol |
|
|---|
| Pastikan Stabilitas Harga dan Stok, Satgas Pangan Cek Bapokting di Pasar Kalindo Banjarmasin |
|
|---|
| Pemko Banjarmasin Bakal Tertibkan Pedagang di Atas Trotoar, Anjas Minta Dibolehkan Pakai Meja Kecil |
|
|---|
| Warga Desa Muang Tabalong Minta Tuntaskan Kasus Proyek Jalan, Ditreskrimsus Polda Masih Pulbaket |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.