Kriminalitas Jakarta

Usai Rusak Motor Lalu Bakar STNK, Ternyata Perbuatannya Menggiring Adi Masuk Penjara Lebih Lama

Selain video Adi membanting sepeda motor yang dikendarainya karena ditilang, video Adi membakar STNK-turut viral di media sosial.

Editor: Didik Triomarsidi
KOMPAS.com/ JIMMY RAMADHAN AZHARI
Adi Saputra menangis meminta maaf kepada bripka Oky yang menilangnya di depan Polres Metro Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Selain video Adi membanting sepeda motor yang dikendarainya karena ditilang, video Adi membakar STNK-turut viral di media sosial.

Adi membakar STNK tersebut lantaran frustasi karena sepeda motor yang dibelinya itu disita polisi.

"Tujuannya adalah lanjutan dari kejadian pagi harinya, karena dia pikir motor sudah tidak ada, tidak ada gunanya lagi STNK, sehingga dia bakar," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fery Irawan kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019) sore.

Fery menyebutkan, pembakaran STNK tersebut terjadi tak lama setelah motor Adi disita oleh Bripka Oky di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019) siang.

Saat ini, Adi ditahan pihak kepolisan di Mapolres Metro Tangerang Selatan.

Ia disangka melanggar sejumlah pasal, yakni Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan Pasal 378 tentang penipuan juncto Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Selain itu, Pasal 233 KUHP tentang penghancuran atau merusak barang bukti serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan benda milik orang lain.

Baca: Tinggal Menghitung Hari, Pernikahan Syahrini & Reino Barack, Orang Dekat Incess: 22 Februari 2019

Baca: Usai Layani Kliennya, Vanessa Angel Juga Mau Layani Mucikarinya, Harga 40 Juta Dimarkup jadi 80 Juta

Baca: Raffi Ahmad Berteriak-teriak Panggil Presiden Jokowi, Subuh Bangun Tak Makan Demi Sang Idola

Baca: Fotonya di HP Mucikari, Finalis Puteri Indonesia Maulia Lestari Diperiksa Kasus Prostitusi Online

Atas dugaan pelanggaran tersebut, pedagang kopi di Pasar Modern BSD, Tangerang Selatan ini diancam hukuman enam tahun penjara.

Motor Hasil Penipuan

Sepeda motor yang dihancurkan Adi Saputra ketika ditilang polisi ternyata milik seorang korban penipuan bernama Nur Ichsan.

Awalnya, Nur Ichsan menggadaikan sepeda motor miliknya kepada tersangka yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi berinisial D.

Ia menyerahkan sepeda motor itu beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada D dan dipinjamkan uang sebesar Rp6 juta.

Ichsan tidak menyertakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dalam transaksi tersebut.

"Setelah (Nur Ichsan) menyelesaikan tanggungan terhadap utang dari saudara D, saudara D tidak dapat dihubungi dan dia tidak mengetahui keberadaan motor serta saudara D pada waktu itu," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fery Irawan kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019) sore.

Baca: Cristiano Ronaldo Marah Ketika Ballon dOr 2018 untuk Luka Modric, 10 Tahun Dikuasainya dengan Messi

Baca: Mirip-mirip Milik Nagita Slavina & Ayu Ting Ting, Gelang Maia Estianty Lebih Mahal Dekati 1 Miliar

Baca: Penumpang Lion Air Cuma Tiga Orang, Pesawat Banyak Parkir di Bandara, Dampak Mahalnya Harga Tiket

Tersangka D kemudian menjual sepeda motor tersebut kepada Adi melalui media sosial Facebook.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved