Kriminalitas Jakarta

Usai Rusak Motor Lalu Bakar STNK, Ternyata Perbuatannya Menggiring Adi Masuk Penjara Lebih Lama

Selain video Adi membanting sepeda motor yang dikendarainya karena ditilang, video Adi membakar STNK-turut viral di media sosial.

Editor: Didik Triomarsidi
KOMPAS.com/ JIMMY RAMADHAN AZHARI
Adi Saputra menangis meminta maaf kepada bripka Oky yang menilangnya di depan Polres Metro Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019) 

Sepakat berjual-beli dengan mahar Rp3 juta, D mengantar sepeda motor tersebut bersama dengan STNK-nya kepada Adi.

Setelah membeli motor itu, Adi mengaku mengganti nomor polisi sepeda motor tersebut dengan nomor palsu.

"Pelat nomor kendaraan B 6395 GLW yang terpasang pada motor adalah tidak sesuai dengan peruntukannya di mana pelat nomor polisi yang seharusnya terpasang adalah B 6382 VDL," kata Ferry.

"Pelat nomor yang tidak sesuai peruntukannya tersebut dipasang oleh tersangka setelah proses transaksi jual beli motor," tambahnya.

Kemudian, barulah terjadi perusakan sepeda motor saat penilangan yang viral di media sosial pada Kamis (7/2/2019) lalu.

Meskipun sempat mengamuk dan membanting motornya, sepeda motor Adi tetap disita polisi karena tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK-nya ketika ditilang.

Dari penyitaan itu, polisi menemukan bahwa pelat yang digunakan pada sepeda motor tersebut merupakan pelat palsu.

Kemudian penyidik dari Polres Metro Tangerang Selatan langsung mengembangkan kasus dan menjemput Adi Saputra pada tengah malam di indekosnya daerah Rawa Mekar, Serpong, Tangerang Selatan atas dugaan penadahan sepeda motor curian.

"Tersangka membeli dengan orang yang tidak dikenal artinya dia tidak melakukan pengecekan (asal usul kendaraan) sampai sejauh itu, yang jelas surat pendukung berupa BPKB tidak ada ditunjukkan atau dimiliki oleh tersangka," jelas Ferry.

Saat ini, Adi Saputra yang berstatus tersangka masih diamankan oleh Polres Tangerang Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.

Ia terancam hukuman enam tahun penjara karena diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 378 tentang Penipuan juncto Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, Pasal 233 KUHP tentang Penghancuran atau Merusak Barang Bukti, dan Pasal 480 KUHP tentang Perusakan Benda Milik Orang Lain.

Hai Guys! Berita ini ada juga di KOMPAS.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved