CPNS 2019
Link Pendaftaran Online PPPK atau P3K 2019 Via Sscasn.bkn.go.id Dimulai Hari Ini, Cek Persyaratan
Link Pendaftaran Online PPPK atau P3K 2019 Via Sscasn.bkn.go.id Dimulai Hari Ini, Cek Persyaratan
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pendaftaran online Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K 2019 via sscasn.bkn.go.id akan dimulai hari ini, Minggu (10/2/2019).
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa pendaftar PPPK atau P3K 2019 sudah bisa mengecek situs sscasn.bkn.go.id sejak Jumat (8/2/2019) pukul 16.00 WIB lalu, namun sempat tak bisa diakses.
Hal tersebut diungkapkan BKN lewat sebuah video yang diunggah di akun Twitter resminya pada Kamis (7/2/2019).
"#SobatBKN, jadilah bagian dari ASN yang mengabdi dan memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa.
Tunggu kejutan selanjutnya dari kami!".
Baca: Ikuti Nikita Mirzani, Shinta Bachir Posting Foto Tanpa Hijab Usai Gagal Nikahi Anggota Dewan
Baca: Jawaban Foto Luna Maya dan Pevita Pearce Diungkap Herjunot Ali yang Sebut Nama Ariel NOAH
Baca: Ayu Ting Ting Buat Bilqis Menangis Histeris di Restoran, Alasan Sepele Diungkap Teman Ivan Gunawan
Baca: Reaksi Young Lex dan Robby Purba Lihat Aksi Gila Raffi Ahmad dan Baim Wong Menuju Bali
Baca: Mulan Jameela Posting Tentang Azab Kala Ahmad Dhani Ditahan Usai Maia Estianty Posting Pengampunan
Dalam bagian akhir video yang diunggah BKN, tertulis kalimat bahwa akan ada sesuatu di situs sscasn.bkn.go.id pada Jumat kemarin.
"Coming Soon
https://sscasn.bkn.go.id
08.02.2019 16:00"
Dikutip Tribunnews dari situs resmi Kementerian PANRB, Jumat (8/2/2019) kemarin merupakan pendaftaran tahap pertama.
Itu berarti akan ada pengumuman lebih lanjut dari instansi-instansi yang membuka rekrutmen PPPK/P3K terkait verifikasi data peserta pendaftar.
Rekrutmen PPPK/P3K kali ini memang diperuntukkan khusus bagi Tenaga Honorer eks K2 di bidang pendidikan, kesehatan, dan pertanian.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Syafruddin mengatakan pendaftaran online PPPK/P3K baru bisa dilakukan mulai besok Minggu (10/2/2019).
Baca: Sifat Asli Ashanty Terlihat Kala Gen Halilintar Datangi Rumah Istri Anang Hermansyah Ini
Baca: 4 Fakta Baru Kabar Pernikahan Syahrini dan Reino Barack, Mantan Luna Maya Baru Melamar Februari Ini?
Baca: BTP Alias Ahok dan Puput Nastiti Devi Disebut Sudah Foto Prewedding, Siap Menikah 15 Februari?
Baca: Kejutan Dari Mantan Irish Bella Jelang Pernikahannya dengan Ammar Zoni, Bukan Giorgino Abraham
Baca: Jadwal & Link Live Streaming Timnas U-22 Indonesia Vs Arema FC Via Live Streaming Indonesia Sore Ini
Simak jadwal rekrutmen PPPK/P3K berikut ini.
8 - 16 Februari 2019 : Tiap instansi yang membuka rekrutmen akan memberikan pengumuman sekaligus mengecek dan verifikasi data peserta.
10 - 16 Februari 2019 : Pendaftaran online lewat situs sscasn.bkn.go.id.
18 Februari 2019 : Pengumuman hasil verifikasi administrasi
23 - 24 Februari 2019 : Tes Computer Assisted Test (CAT)
25 - 28 Februari 2019 : Pengolahan nilai oleh BKN bersama pemda.
1 Maret 2019 : Pengumuman kelulusan.

Mekanisme Seleksi hingga Persyaratan PPPK/P3K
PPPK/P3K merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapat gaji dan tunjangan sesuai peraturan yang berlaku bagi PNS.
Setiap ASN yang berstatus PPPK/P3K mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS.
PPPK/P3K juga memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS.
Kecuali jaminan pensiun, PPPK/P3K juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.
Tribunnews.com telah merangkum dari laman resmi BKN dan KemenPAN-RB, berikut beberap hal yang harus diketahui terkait rekrutmen PPPK/P3K:
1. Dibagi jadi dua tahap
Rekrutmen PPPK/P3K 2019 dibagi menjadi dua tahap alias dua kali.
Tahap pertama dilakukan Februari 2019 dan diprioritaskan bagi eks Tenaga Honorer K2 (THK 2) di tiga bidang.
Tiga bidang tersebut adalah tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.
Sementara tahap kedua, rekrutmen PPPK/P3K digelar Mei 2019 untuk formasi umum.
Untuk pelaksanaan PPPK/P3K 2019 tahap I dilakukan setelah masing-masing instansi selesai melakukan perhitungan kebutuhan dan menyampaikannya kepada Kemen-PAN-RB dan BKN.
Pengadaan PPPK/P3K untuk mengisi JPT utama dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sementara pengadaan PPPK/P3K untuk mengisi Jabatan Fungsional (JF) dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi.

2. Mekanisme seleksi PPPK/P3K
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menyatakan, metode rekrutmen PPPK/P3K tak akan jauh berbeda dengan CPNS.
"Instrumen seleksinya masih sama dengan menggunakan sistem (CAT) dan portal pendaftaran dilakukan terintegrasi dengan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN)," kata dia, Rabu (23/1/2019).
3. Persyaratan umur
Berbeda dengan CPNS yang dibatasi maksimal 35 tahun atau pada jabatan tertentu hingga 40 tahun, tidak demikian dengan rekrutmen PPPK/P3K.
Syarat batas usia minimal peserta PPPK/P3K adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar.
Misal, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Sri Juliati)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pendaftaran Online PPPK/P3K di sscasn.bkn.go.id Mulai Besok Minggu 10 Februari 2019, Simak Jadwalnya,