Kriminalitas Banjarmasin
Penangkapan Pembawa 30 Gram Sabu oleh Subdit 1 Narkoba Polda Kalsel di Amuntai Sempat Macetkan Jalan
Pasalnya saat ia ditangkap, Selasa (12/3/2019) sore itu ada beberapa pengendara yang melintas di sekitar lokasi yang kebetulan berada di piunggir jala
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID,AMUNTAI - Penangkapan Ahmad Arifin alias Ipin warga Jalan Brigjen Hasan Basri Desa Kandang Halang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara ternyata sempat macetkan jalan .
Pasalnya saat ia ditangkap, Selasa (12/3/2019) sore itu ada beberapa pengendara yang melintas di sekitar lokasi yang kebetulan berada di pnggir jalan
Hal itu diungkapkan Kasubdit 1 Kompol Ugeng SP yang memimpin langsung penangkapan.
"Kita tangkap di depan kediamannya. Kebetulan di pinggir jalan raya, ya jalan sempat macet ," papar Ugeng yang sudah berada di Banjarmasin, Kamis (14/3/2019) sore.
Sebelumnya penangkapan lelaki lulusan SD ini terjadi pada Selasa (12/3/2019), setelah petugas mendapati info dirinya diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu. petugas bergerak ke lokasi dari Banjarmasin.
Baca: Kasus Pembunuhan di Jalan KS Tubun Banjarmasin, Sincan Hujani Tubuh Vina Pakai Samurai hingga Tewas
Setelah tiba di lokasi sekitar pukul 16:00 Wita petugas melihat yang bersangkutan di depan kediamannya yang berada di pinggir jalan.
Yakin ada barang petugas melakukan penangkapan dan mendapati ia tengah membawa satu paket besar sabu di dalam kotak rokok warna biru yang tersimpan dalam kantong jeans yang dikenakannya..
Direktur Narkoba Kombes Wisnu Widarto. melalui Kasubdit 1 Kompol Ugeng SP, Kamis (14/3/2019) sore membenarkan penangkapan itu.
"Kta tangkap saat di depan rumahnya," papar Ugeng,
Adapun barang bukti yang ditemukan yakni satu paket sabu dengan berat kotor 30, 23 gram yang disimpan dalam kotak rokok yang berada di kantong celana jins yang dikenakannya.(banjarmasinpost.co.id/irfani)