Selebrita
Ahmad Dhani Ingin Bebas, Suami Mulan Jameela Tolak Potongan Vonis 6 Bulan?
Ahmad Dhani Ingin Bebas, Suami Mulan Jameela Tolak Potongan Vonis 6 Bulan?
BANJARMASINPOST.CO.ID - Ahmad Dhani mendapatkan potongan vonis enam bulan penjara atas kasus ujaran kebencian. Suami Mulan Jameela malah tak terima.
Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan pengajuan banding dari musisi Ahmad Dhani terhadap vonis kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mengubah atau memangkas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk suami Mulan Jameela dari hukuman satu tahun enam bulan menjadi satu tahun penjara.
Terkait putusan ini, kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko mengaku tak puas. Pihaknya tetap ingin Ahmad Dhani dibebaskan dari semua tuduhan.
Baca: Terungkap Reino Barack Hadiri Konser Syahrini Saat Luna Maya Sedang Terpuruk dan Curhat ke Melaney
Baca: Masalah Romahurmuziy dengan Ustadz Abdul Somad dan Aa Gym Sebelum Kena OTT KPK di Jatim
Baca: Reaksi Gading Marten Kala Adegan Cerainya dengan Gisella Anastasia Diputra di IMA Awards 2019
Baca: Sindiran Luna Maya Untuk Syahrini yang Dinikahi Reino Barack Sampai Tolak Pelukan Raffi Ahmad
Baca: Sindiran Luna Maya Untuk Syahrini yang Dinikahi Reino Barack Sampai Tolak Pelukan Raffi Ahmad
Baca: Istri Irwan Mussry, Maia Estianty Masih Saja Dapat Kejutan Ulang Tahun, Rok Ibu Dul Jadi Sorotan
"Harus bebas, target kami bebas. Sehari pun dinyatakan bersalah kami tetap berupaya hukum," kata Hendarsam saat dihubungi wartawan, Rabu (13/3/2019).
Pasalnya, pemangkasan hukuman artinya tetap menyatakan bahwa Dhani bersalah.
"Pada prinsipnya, ya kami akan tetap berupaya hukum.
Kalau Mas Dhani tetap dinyatakan bersalah, artinya ini kan mengurangi vonis lamanya hukumnya.
Artinya kan tetap pertimbangan hukumnya Mas Dhani masih dinyatakan bersalah," ungkapnya.

"Yang kami uber kan bukan berapa lama ditahannya, satu hari pun ditahan kami tetap akan jalani upaya hukum," imbuhnya.
Berdasarkan putusan dengan nomor 58/Pid.Sus/2019/PT.DKI, majelis hakim Pengadilan Tinggi menerima banding Ahmad Dhani dan memotong hukuman Dhani menjadi pidana selama satu tahun.
"Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun," tulis situs resmi Mahkamah Agung seperti dikutip Kompas.com, Rabu malam.
"Menetapkan lamanya Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut keterangan tertulis tersebut.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian, pada 28 Januari 2019.