OTT KPP di Jatim

Menteri Agama Sebut Kasus Suap Jual Beli Jabatan Rommy dan 2 Pejabat Kemenag Jatim Kasus Pribadi

Ketua Umum Partai PPP Romahurmuziy terjaring OTT KPK bersama lima orang lain di Jawa Timur, dua di antarnya adalah Kepala Kemenag di Jawa Timur, Jumat

Editor: Elpianur Achmad
capture/Kompas.TV
Menteri Agama terkait OTT dua pejabat Kemenag di Jatim dan Ketua Umum PPP 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum Partai PPP Romahurmuziy terjaring OTT KPK bersama lima orang lain di Jawa Timur, dua di antarnya adalah Kepala Kemenag di Jawa Timur, Jumat (15/3/2019).

Mereka adalah HRS, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur; MFQ, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik; ANY, asisten RMY; AHB, calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP; dan S, sopir MFQ dan AHB.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai Rp 156.758.000.

Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan Romy, HRS, dan MFQ sebagai tersangka, Jumat

Baca: Mulan Jameela Tak Temani Ibu Mertua Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Curhat Tentang Diam

Baca: Gaya Maia Estianty Ditiru Syahrini? Intip Tas Mewah Inces yang Mirip dengan Milik Istri Irwan Mussry

Baca: Ahli Grafologi Sebut 3 Sifat Jelek Wijaya Saputra Kekasih Gisella Anastasia Mantan Gading Marten

Baca: 2 Para Normal Ini Blak-blakan Soal Pernikahan Syahrini dan Eks Luna Maya, Bau Melati Diaura Syahrini

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama adalah kasus pribadi para tersangka, termasuk 2 pejabat Kementerian Agama.

Dilansir dari Kompas.TV, menteri Agama menegaskan, kasus yang juga melibatkan Ketua Umum PPP Romahurmuziy tidak terkait secara kelembagaan dengan Kementerian Agama.

Baca: Respons KH Maimoen Zubair dan Blak-blakan Mahfud MD Usai Ketum PPP Romahurmuziy Terkena OTT KPK

Menag Lukman Hakim juga menyatakan akan segera mencopot jabatan tersangka dan tidak akan memberikan bentuk bantuan hukum apa pun.

”Kementerian Agama sepenuhnya akan kooperatif dengan KPK supaya kasus ini segera selesai. Ini merupakan komitmen Kementerian Agama untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam konferensi pers, di Jakarta, Sabtu (16/3/2019) malam.

Pernyataan itu terkait dengan tertangkapnya dua pejabat Kementerian Agama dalam operasi tangkap tangan oleh KPK pada Jumat pagi di sebuah hotel di Jawa Timur. Kedua pejabat itu adalah Haris Hasanuddin selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dan Muhammad Muafaq Wirahadi selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.

Kedua pejabat tersebut ditangkap KPK bersama Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy.

Lukman mengaku kecewa terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama. Ia menegaskan, kasus itu bersifat personal yang merupakan tanggung jawab pribadi, bukan Kementerian Agama.

”Kementerian Agama segera memberhentikan pegawai yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Kementerian Agama juga tidak akan memberikan bantuan hukum dalam bentuk apa pun,” ucapnya.

Baca: Ternyata Mahfud MD Sudah Tahu Romahurmuziy Bakal di OTT KPK, Bahkan Beri Peringatan Keras Ini

Kementerian Agama segera memberhentikan pegawai yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Kementerian Agama juga tidak akan memberikan bantuan hukum dalam bentuk apa pun.

Selain itu, Lukman mengakui, masih ada kelemahan dalam sistem dan tata kelola kepemerintahan di lingkungan Kementerian Agama yang menyebabkan kasus tersebut terjadi. Oleh karena itu, ia berkomitmen akan mengidentifikasi kelemahan itu.

”Kami akan melakukan perbaikan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkup Kementerian Agama,” lanjutnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved