Kriminalitas HSU
Saat Diamankan Petugas Satresnarkoba Polres HSU, Pelaku Sempat Buang Kotak Rokok Berisi Sabu
Saat Diamankan Petugas Satresnarkoba Polres HSU, Pelaku Sempat Buang Kotak Rokok Berisi Sabu
Penulis: Dony Usman | Editor: Rendy Nicko
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Sempat lari ke dalam rumah dan membuang barang bukti, Sugi Riyanto alias Atok (34), kini tak bisa lagi berkutik untuk menjalani proses hukum di Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU).
Pria yang mengaku sehari-harinya bekerja sebagai seorang sopir ini harus menjalani proses hukum karena dibekuk petugas Satresnarkoba Polres HSU, Selasa (26/3/2019) sore.
Saat itu, warga jalan Patmaraga RT. 001 Kelurahan Kebun Sari, Kecamatam Amuntai Tengah, HSU, dibekuk ketika sedang berada di depan rumahnya.
Bersama dirinya didapat barang bukti berupa,1 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0.23 gram atau dengan berat bersih 0.05 gram.
Baca: SESAAT LAGI! Live Streaming Indosiar Persija Jakarta vs Kalteng Putra di Piala Presiden 2019
Baca: Bukan Krisdayanti, Adik Aurel Hermansyah Berikan Pesan Menyentuh Untuk Anang dan Ashanty
Baca: Jawaban Tak Terduga Andika Kangen Band Saat Ditawari Operasi Plastik Gratis Hingga Terbang ke Korea
Kemudian 1 buah sedotan plastik yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0.37 gram atau dengan berat bersih 0.02 gram.
Juga disita 1 buah kotak rokok, 1 buah handphone merk Nokia warna biru lengkap dengan sim card.
Informasi didapat, petugas pertama kali berhasil mengamankan pelaku saat berada di depan rumahnya.
Namun saat itu pelaku sempat berusaha lari dengan masuk ke dalam rumahnya dan juga membuang satu bungkus kotak rokok.
Untungnya petugas tak kalah gesit, ulah pelaku berhasil digagal dan ketika kotak rokok yang dilempar ke lantai dapur diamankan, ternyata di dalamnya berisi paketan sabu.
Selain itu, dalam penggeledahan di rumahnya petugas juga mendapati barang bukti lain berupa sedotan plastik yang di dalamnya masih ada sisa sabu.
Baca: Mahasiswi Jadi Korban Aksi Penjambretan di Jembatan Merdeka Kota Banjarmasin, Ini Cerita Keluarganya
Baca: Kronologi Lengkap Kecelakaan Mobil Nissa XTRail Tabrak Pohon di Landasan Ulin, 1 Orang Meninggal
Baca: Syarat Unik Pedagang Pasar Kuliner Martapura Saat Berjualan, Ini Jadwal Peresmiannya
Atas temuan itulah pelaku langsung di gelandang ke mapolres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres HSU, AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasatnarkoba, Iptu Kamaruddin, dikonfirmasi, Kamis (28/3/2019), membenarkan telah mengamankan pelaku.
"Pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum sesuai dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya. (banjarmasinpost.co.id/dony usman)
