Berita Banjarmasin

Sebagian Kunci Rusunawa Teluk Kelayan Sudah Diserahkan ke Dinas Terkait, Namun ini Masalahnya

Mengenai bangunan tersebut, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Banjarmasin, Ahmad Fanani Syaefuddin menyampaikan memang belum ada penyerahan

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti
Burhanudin mencoba kursi di satu unit rusunawa Teluk Kelayan. Tiap ruangan di Rusunawa ini telah dilengkapi fasilitas yang mendukung rumah layak huni 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Rusunawa di jalan Teluk Kelayan, Banjarmasin masih belum digunakan.

Selain itu belum ada penyerahan secara resmi ke Pemko Banjarmasin.

Mengenai bangunan tersebut, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Banjarmasin, Ahmad Fanani Syaefuddin menyampaikan memang belum ada penyerahan resmi ke Wali Kota Banjarmasin.

Namun pihak proyek sudah memberikan sebagian kunci kepada pihaknya.

“Memang sudah ada dari pusat mengenai surat pemanfaatan. Namun kami masih ada kekurangan, mengenai tarif dan kelengkapan lainnya,” ucap Fanani, Selasa (2/4/2019).

Ia mengatakan rusunawa masih belum difasilitasi air bersih.

PDAM masih belum masuk ke bangunan tersebut.

Baca: Isra Mi’raj 2019 di 27 Rajab 1440 Hijriyah, Terjemahan Ya Habibal Qolbi Nissa Sabyan, Cinta Rasul

Baca: Isra Miraj 2019, Inilah Doa-doa dan Amalan Cocok Dibaca Malam Isra Mi’raj 27 Rajab 1440 Hijriyah

Baca: Putra Maia Estianty pamer Foto Bareng Puteri Indonesia Usai Al Ghazali Di-unfollow Alyssa Daguise

Baca: Ditinggal Irish Bella Nikahi Ammar Zoni, Giorgino Abraham Dapat Cinta Putri Cristian Gonzales

Baca: Baim Wong Diusir Seorang Kakek, Suami Paula Verhoeven Dituduh Ambil Duit Masjid, Ternyata

Pihaknya juga telah memberitahukan kepada pengerja proyek bangunan untuk secepatnya melakukan proses masuknya instalasi air besih.

Sebut Fanani, apabila kelengkapan masih kurang, maka Pemko Banjarmasin juga belum bisa melakukan pemanfaatan pada rusunawa tersebut.

Meskipun kunci telah diserahkan.

Mengenai persyaratan tinggal di rusunawa, Fanani menyebutkan akan ada beberapa peraturan dan syarat.

Di antaranya,sudah berkeluarga, belum memiliki rumah dan keluarga yang berpenghasilan rendah.

Hal itu diharapkan agar penyewa bisa menabung untuk membeli rumah.

Akan tetapi mengenai tarif, ujarnya masih akan dibicarakan, termasuk pengelolaan rusunawa ke depannya serta tata tertib yang harus ditaati.

Tentunya, karena hanya sewa, Fanani mengatakan akan ada batas waktu tinggal di rusunawa.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved