Banjarmasin Maju Sejahtera

Resmi Terima SK, PPPK Paruh Waktu Diingatkan Wali Kota Yamin Jaga Etika dan Sikap

Pemko Banjarmasin resmi menerbitkan 1.681 Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (SK PPPK) Paruh Waktu. 

Penulis: Mariana | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/Mariana
FOTO BERSAMA- Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR bersama SKPD se Kota Banjarmasin berfoto bersama PPPK Paruh Waktu yang resmi menerima SK, Senin (17/11/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN — Pemerintah Kota Banjarmasin resmi menerbitkan 1.681 Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (SK PPPK) Paruh Waktu. 

Penyerahan SK secara simbolis tersebut langsung dipimpin oleh Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR seusai apel pagi di Halaman Balai kota Banjarmasin. Senin (17/11/2025).

“Alhamdulillah hari ini Pemerintah Kota Banjarmasin bisa menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu. Selamat dan sukses kepada seluruh penerima SK. Ini momen yang memang ditunggu-tunggu dan menjadi kebanggaan bagi kita semua,” ujar Yamin.

Dalam arahannya, Wali Kota Yamin menegaskan bahwa PPPK paruh waktu memiliki peran penting dalam wajah pelayanan publik Kota Banjarmasin. Ia meminta seluruh pegawai untuk menjaga etika, sikap, dan perilaku, baik saat menjalankan tugas maupun saat berinteraksi dengan masyarakat.

"Kita sebagai abdi masyarakat harus tampil dengan perilaku yang baik. Jaga nama baik Pemerintah Kota Banjarmasin, karena pelayanan di lapangan adalah cerminan pemerintah di mata warga,” jelasnya.

Menurutnya, pelayanan publik membutuhkan pegawai yang mampu memahami kebutuhan warga serta peka terhadap situasi di lapangan.

“Kami berharap seluruh pegawai mampu menghadirkan pelayanan terbaik, yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh penerima SK untuk bersyukur dan memohon kemudahan dalam menjalankan amanah agar pelayanan di Kota Banjarmasin semakin optimal.

“Mari bersyukur kepada Allah dan mohon kesehatan serta kemudahan dalam setiap langkah. Semoga apa yang kita lakukan memberi manfaat bagi masyarakat Kota Banjarmasin,” tutupnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BKD Diklat Kota Banjarmadin, Totok Agus Daryanto menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tersebut sudah menjadi bagian dari ASN Pemkot Banjarmasin. Artinya pelanggaran kode etik ASN pun telah berlaku dan berada di bawah pengawasan BKD Diklat langsung.

“Setelah SK PPPK Paruh Waktu diterbitkan, maka seluruh pegawai sudah berada dalam sistem kedisiplinan ASN. Pengawasan tetap di SKPD masing-masing, namun BKD Diklat akan melakukan pembinaan dan pemeriksaan jika ada laporan pelanggaran," ucap Totok.

“Jadi mekanismenya jelas. Jika ada pelanggaran, SKPD melaporkan, BKD memproses, dan keputusan final ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian," pungkasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana/aol)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved