Berita Regional

Surabaya Bukan Lagi Kota Bagi Perokok, Bila Sembarangan Denda Seperempat Juta Siap Menanti

Surabaya Bukan Lagi Kota Bagi Perokok, Bila Sembarangan Denda Rp 250.000 Siap Menanti

Editor: Didik Triomarsidi
kompas.com
perokok pasif 

Surabaya Bukan Lagi Kota Bagi Perokok, Bila Sembarangan Denda Rp 250.000 Siap Menanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, SURABAYA - Peraturan baru diputuskan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Surabaya, Kamis (4/4/2019).

DPRD Kota Surabaya mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kawasan tanpa rokok menjadi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Wakil Ketua DPRD Surabaya Masduki Toha mengatakan, kawasan tanpa rokok yang dimaksud adalah kantor atau gedung, baik swasta atau kantor pemerintahan.

Selain itu, tempat ibadah, area bermain anak, mal, rumah sakit dan sarana kesehatan juga ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.

Di sisi lain, kata dia, para pemilik perusahaan, pengelola, maupun pejabat pemerintah wajib memasang tanda kawasan tanpa rokok di kantor atau gedung.

Baca: Terungkap! Untuk Siapa Lagu Dara Ariel NOAH Tercipta, Luna Maya atau?

Baca: Denny Sumargo Sebut Chelsea Islan Wanita Idamannya: Densu: Kalau Ketemu Curhat dan Ngobrol

Baca: Perseteruan Dewi Perssik Vs Rosa Meldianti Makin Panas, Angga Wijaya Dituding Naksir Rosa, DP Geram!

Masduki menegaskan, setiap orang yang melanggar akan dikenai denda Rp 250.000. Sementara apabila perusahaan swasta dan instansi pemerintahan tidak memasang tanda atau logo larangan merokok akan diberi sanksi berupa denda Rp 50 juta.

DPRD Kota Surabaya saat menggelar rapat paripurna mengesahkan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok di gedung DPRD, Kamis (4/4/2019).
DPRD Kota Surabaya saat menggelar rapat paripurna mengesahkan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok di gedung DPRD, Kamis (4/4/2019). (KOMPAS.com/GHINAN SALMAN)

"Jadi merokok sekarang harus di luar. Tidak di dalam gedung," kata Masduki, Kamis.

Menurut Masduki, Perda KTR ini berbeda dengan perda yang sudah ada sebelumnya. Sebab, aturan tersebut tidak melarang setiap orang merokok di dalam gedung, melainkan hanya membatasi.

"Saya pikir perda sebelumnya, Perda Nomor 5 tahun 2008 itu tidak efektif bagi Kota Surabaya. Di Perda KTR ini (diatur) lebih spesifik lagi," ujarnya.

Karena merokok tidak boleh lagi di dalam gedung, lanjut dia, instansi pemerintahan atau perusahaan swasta wajib membangun fasilitas atau ruangan untuk tempat merokok di luar gedung.

Setelah Perda itu disahkan, Pemkot Surabaya harus menyusun bagaimana petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dalam peraturan wali kota.

"Wali kota segera menyusun perwali dan masyarakat diberikan sosialisasi tentang pentingnya Perda Kawasan Tanpa Rokok," tuturnya.

Ilustrasi.
Ilustrasi. (THINKSTOCKPHOTOS)

Sosialisasi

Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan menyampaikan, pihaknya akan segera membuat surat edaran ke seluruh pemangku kepentingan bahwa Perda KTR akan segera diterapkan.

Selain itu, Hendro menyebut bahwa Pemkot Surabaya akan segera turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi dan tindakan sesuai ketentuan.

"Satu minggu ini kita akan rapat koordinasi untuk kemudian segera dijalankan sama-sama. Nanti tetap ada perwalinya," ucap Hendro.

Hai Guys! Berita ini ada juga di KOMPAS.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved