Beita Viral

Uang Rp 1 Miliar Diembat Pembantu Lewat ATM, Lansia Ini Tak Punya Dana Lagi untuk Pemakamannya Nanti

Satu pekerja Indonesia di Singapura dijatuhi hukuman penjara 14 bulan karena mencuri uang majikan lewat kartu ATM yang jumlahnya hampir Rp 1 miliar

Kompas.com
Ilustrasi penarikan uang di ATM. 

Ringkasan Berita:
  • SM (37) seorang pekerja rumah tangga asal Indonesia, dijatuhi hukuman penjara 14 bulan atas kasus pencurian uang majikan yang jumlahnya mencapai sekitar Rp 895 juta, hampir Rp 1 miliar
  • Berdasar dokumen pengadilan, SM mencuri total 69.600 dollar Singapura dari rekening OCBC dan DBS milik majikannya antara 6 Desember 2023 hingga 14 April 2025
  • Uang tersebut merupakan tabungan korban yang disiapkan untuk biaya pemakamannya sendiri
 

 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Majikan yang kasar, kejam atau sering menganiaya pekerja rumah tangga asal Indonesia, sudah sering terjadi.

Tenaga kerja Indonesia (TKI) tersebut ada yang luka-luka, cacat fisik permanen atau yang paling buruk hingga meninggal dunia.

Tapi sejatinya, apa pula kasus warga negara Indonesia (WNI) yang jadi antagonis.

Satu di antaranya pria berinisial SM (37) ini.

Dilansir Asia One, Rabu (12/11/2025), SM yang seorang pekerja rumah tangga asal Indonesia dijatuhi hukuman penjara 14 bulan.

Baca juga: Iuran Mulai Rp36.800, Pekerja Indonesia Diajak Andre Taulany Daftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Dia terbukti mencuri 69.600 dollar Singapura atau sekitar Rp 895 juta, hampir Rp 1 miliar, dari rekening bank majikannya yang berusia lanjut (lansia). 

SM menggunakan kartu debit milik majikannya untuk menarik uang tunai secara diam-diam sebanyak 86 kali selama lebih dari satu tahun.

Pada Senin (10/11/2025), pengadilan menjatuhkan vonis setelah SM mengaku bersalah atas dua dakwaan pencurian. 

Dalam menjatuhkan hukuman tersebut, hakim juga mempertimbangkan dakwaan lain yakni akses ilegal terhadap materi komputer.

Berdasar dokumen pengadilan yang dikutip AsiaOne, SM mencuri total 69.600 dollar Singapura dari rekening OCBC dan DBS milik majikannya antara 6 Desember 2023 hingga 14 April 2025. 

Menurut laporan Shin Min Daily News, SM tinggal bersama korban, Soh Thiam Moy (82) di sebuah flat di Bishan.

Majikannya diketahui menyimpan dua kartu debit di dalam dompet, lengkap dengan nomor PIN yang ditulis di selembar kertas dan ditempelkan di kartu tersebut. 

SM memanfaatkan kelengahan sang majikan dengan mengambil satu kartu debit tanpa izin, lalu menarik uang tunai dari mesin ATM di kawasan Bishan  

Uang hasil curian tersebut tidak pernah dikembalikan kepada korban. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved