Berita Nasional
Denda Rp 750 Ribu Ancam Pemotor yang Nekat Merokok di Jalan, Jika Penumpang yang Merokok?
AKBP Ojo Ruslani, Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota mengatakan aturan tersebut tidak berlaku untuk penumpang atau pembonceng.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Saat ini sedang ramai dibahas mengenai larangan merokok saat berkendara.
Masih sering ditemui pengendara motor atau pengemudi mobil yang merokok saat sedang berkendara.
Lalu apakah larangan tersebut juga berlaku buat penumpang atau pembonceng motor?
AKBP Ojo Ruslani, Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota mengatakan aturan tersebut tidak berlaku untuk penumpang atau pembonceng.
Karena sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 6 huruf C.
Baca: Siaran Langsung [Live Streaming] Debat Terakhir Pilpres 2019, Lagi Paslon 01 vs 02 Live Kompas TV
Baca: BERLANGSUNG! Live Streaming Kompas TV Debat Kelima Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo, Live TVOne, ANTV
Yang berisi, pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai kendaraan.
"Kan (dalam aturan tertulis) pengemudi, kalau yang dibonceng bukan pengemudi. Jadi enggak masalah (penumpang merokoksaat dibonceng) kan tertulisnya pengemudi kendaraan bermotor," ucap Ojo saat dikutip MOTOR Plus-online dari Kompas.com.
Baca: Berkah Piawai Main PES 2019 hingga ke Cina, Eka Sandria Senang Berfoto Bareng Wali Kota Banjarbaru
Dari sisi hukum, kata Ojo, penumpang kendaraan bermotor yang kedapatan merokok tidak bisa ditindak karena aturan yang berlaku tidak mengatur penumpang tetapi mengatur pengemudi atau pengendaranya.
Meski demikian, dia tetap mengimbau pengemudi dan penumpang yang dibonceng agar tidak merokok saat berkendara.
Karena hal tersebut dapat mengganggu konsentrasi pengemudi atau pengendara lainnya.
"Ya tapi tetap kalau mau merokok ya jangan pas naik motor itu bahaya juga kan buat pengendara lainnya. Lebih baik turun dulu kalau mau ngerokok," tambah Ojo.
Selain merokok, kegiatan lain seperti bermain ponsel dan bercanda berlebihan ketika berkendara juga bisa dikenakan sanksi.
Hal tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 283.
Baca: Jadwal & Live Streaming Kualifikasi MotoGP Amerika 2019 Sirkuit Americas, Marquez Jadi Sorotan
Yang isinya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Sementara itu, Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya mencatat, sejak larangan merokok saat berkendara itu berlaku pada 11 Maret 2019 kemarin, sudah ada 652 pengendara yang ditilang karena kedapatan merokok ketika berkendara.
Penulis : Dean Pahrevi/Kompas
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengemudi Ditilang jika Merokok, tetapi Penumpang Tidak
