Pemilu 2019

Tak Bisa Mengurus Form A5, KPU Banjarmasin Menyarankan ini kepada Warga yang Tak Masuk DPT Tambahan

Kendati pengurusan Form A5 yaitu form untuk pindah pilih ditutup sejak Rabu (10/4), sejumlah warga masih mendatangi Kantor KPU Kota Banjarmasin

Editor: Eka Dinayanti
BPost Cetak
BPost edisi cetak Selasa (16/4/2019) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kendati pengurusan Form A5 yaitu form untuk pindah pilih ditutup sejak Rabu (10/4), sejumlah warga masih mendatangi Kantor KPU Kota Banjarmasin di Jalan Perdagangan untuk mengurus form tersebut, Senin (15/4).

Itu setelah mereka mengetahui namanya tidak tercantum dalam DPT.

Menanggapi hal ini, Komisioner KPU Banjarmasin Divisi Program dan Data Rahmiyati, mengatakan, pihaknya sudah menempel DPT di area publik.

Pembuatan DPT tambahan yang tadinya ditutup pada 17 Maret, juga dibuka kembali hingga 10 April.

Baca: Telat Menjalani Perekaman KTP-el, Puluhan Napi Lapas Karangintan Tak Bisa Gunakan Hak Pilih

Baca: Suka lagu Ahmad Dhani Cinta Kau dan Dia, Dul Isyaratkan Tengah Galau Suka Dua Cewek

Baca: Penampakan Syahrini dengan Rambut Acak-acakan, Ternyata Reino Barack Lakukan Ini pada Incess

Baca: Foto Adik Ahok BTP Bersama Prabowo Beredar di Medsos, Begini Penjelasan Fifi Lety Sebenarnya

Rahmiyati pun memberi solusi kepada warga Banjarmasin yang tidak masuk DPT tambahan.

Mereka bisa memberikan hak suara di TPS pada alamat KTP-nya.

Jika pun surat suara di TPS itu habis maka bisa pindah ke TPS lain asalkan dalam kelurahan tersebut.

Faridah (50) beserta anaknya pun pasrah mendengarnya.

Faridah mengaku KTP mereka beralamat di Batibati, Tanahlaut.

Namun mereka tinggal di Banjarmasin.

“Saya kan sudah tua, tidak kuat naik motor ke Batibati. Kalau harus naik mobil maka perlu biaya lagi. Ongkosnya tidak ada. Makanya mencoba mengurus pindah pilih ke sini. Tapi ternyata sudah tutup,” ucap Faridah.

Selain Faridah, ada pula warga Teluk Dalam yakni Solihin.

Dia merasa aneh namanya tidak terdaftar dalam DPT tahun ini.

Padahal pada Pilpres 2014, dia mendapatkan undangan untuk mencoblos.

Artinya namanya terdaftar di KPU Banjarmasin.

Solihin mengaku kendati ber-KTP Teluk Dalam, kini dia tinggal di Kayutangi.

Setelah mendengar keterangan pihak KPU, dia pun berniat memilih di Teluk Dalam.

“Penting sekali ini. Saya jauh-jauh datang dari kesibukan kerja di luar daerah hanya untuk Pemilu kali ini,” ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved