Berita HST
Sudah Audiensi dengan Empat Pendaftar Calon Wakil Bupati, PKS Justru Usung Fakih Jarjani
Nama Fakih Jarjani masuk bursa calon Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah, setelah adanya keinginan dari kader PKS Hulu Sungai Tengah, struktur DPD PKS HST
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) HST sudah melakukan audiensi dengan empat pendaftar calon Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah, namun justru nama Fakih Jarjani yang diusung sebagai calon Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah.
Nama Fakih Jarjani masuk bursa calon Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah, setelah adanya keinginan dari kader PKS Hulu Sungai Tengah, struktur DPD PKS HST, tokoh agama, tokoh masyarakat, simpatisan.
Kemudian, diputuskan oleh Ketua Wilayah Dakwah Kalimantan Habib Aboe Bakar A Habsyi dan Ketua DPW PKS Kalimantan Selatan Jafar.
Alhasil, DPD PKS Hulu Sungai Tengah merekomendasikan Fakih Jarjani untuk maju sebagai wakil Calon Bupati Hulu Sungai Tengah. Apalagi, tenggat waktu yang diberikan oleh Bupati Hulu Sungai Tengah A Chairansh agar partai pengusung memberikan nama calon Wakil Bupati pada Senin (22/4/2019).
Baca: Kecelakaan Maut di Gunungraja, Korban Berstatus Seorang Mahasiswa, Diduga Tersenggol Truk Tangki
Politisi PKS di Hulu Sungai Tengah , Fakih Jarjani, membenarkan jika dirinya yang diusung oleh PKS sebagai calon wakil bupati.
Ia mengaku awalnya tidak berniat untuk maju sebagai calon Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah.
Menurutnya, sebagai kader PKS, ia harus menaati apa yang sudah diputuskan oleh partai.
“Karena saya kader saya harus menaatinya,” bebernya, Selasa (23/4/2019).
Baca: Saksi Warga Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu Masa Tenang Tak Penuhi Undangan Bawaslu Tapin
Padahal, sebelumnya, audiensi kepada empat orang pendaftar di PKS digelar pada Kamis (4/4/2019) 4 April lalu di kediaman Achmad Ghazali, Ketua Bidang Humas dan Keamanan DPD PKS HST, di Kompleks Perumahan Cahaya Muhibbin Jalan Antasari Barabai.
Empat orang itu yakni, Anggota DPRD Kabupaten Banjar Rozani, ASN Pemprov Kalsel Supian, Sekretaris PWNU Kalimangan Selatan Berry N Furqon, ASN asal Kabupaten Kotabaru Zainal Arifin. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)