Demo Hari Buruh Internasional di Kalsel
Uang Pensiun Rp 112 Juta Belum Dibayar, Eko Terpaksa Mengandalkan Hasil Karet dan Gaji Istri
Di tengah peringatan Hari Buruh Internasional, ada keresahan di kalangan pekerja PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII Danau Salak Kabupaten Banjar.
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Seorang mantan pekerja PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII Sungai Danau Kabupaten Banjar, Eko Sumarsno belum juga menerima santuan hari tua (SHT) sebesar Rp 112 juta sejak pensiun 1 April 2018 lalu.
Berdasarkan surat keputusan direksi, SHT-nya sekitar Rp 112 juta plus Rp 4 juta uang tunjangan pengosongan rumah Rp 4 juta. Namun hingga kini Eko tak menerimanya sedikit pun.
“Kini mengandalkan hasil kebun karet dan gaji istri,” ujarnya di sela aksi buruh memperingati Hari Buruh Internasional, Rabu (1 Mei 2019).
Eko hanyalah sala satu dari ratusan mantan karyawan dan pekerja PTPN XIII yang belum mendapatkan haknya.
Di tengah peringatan Hari Buruh Internasional, ada keresahan di kalangan pekerja PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII Danau Salak Kabupaten Banjar. Itu karena hak pensiunan karyawan belum dibayar manajemen.
Menurut mantan Ketua Serikat Pekerja Perkebunan PTPN XIII Danau Salak, Hery Mulyono, setelah menjalani masa bebas tugas selama enam bulan, pensiunan akan mendapat Santunan Hari Tua (SHT). Ini berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Baca: PTPN Belum Bayar Hak Pekerja Rp 31 Miliar, Pensiunan Tuntut Santunan Hari Tua
Baca: PTPN XIII Belum Bayar Dana Pensiunan, Pekerja Berharap Bantuan Gubernur dan DPRD Kalsel
Namun sejak 2015 hak tersebut belum dibayarkan. Disebutkan Hery, ada lebih dari 200 orang yang belum menerima SHT. Ini belum termasuk karyawan yang mengundurkan diri. Nilainya sekitar Rp15 miliar. Ini belum termasuk dana pengosongan rumah sekitar Rp 2 miliar.
"Hak pekerja yang masih aktif berupa uang cuti serta rapel kenaikan gaji juga belum dibayar sejak 2016,” ujarnya.
Hery mengatakan mereka pernah mengadu ke DPRD Kabupaten Banjar, namun hingga kini tak terdengar ada tindaklanjut.
Dijelaskan Hery, para pensiunan yang sudah bekerja 25-30 tahun selama ini hanya mendapatkan uang Rp 300 ribu-Rp 400 ribu. Sementara SHT belum dibayar. Padahal itu merupakan harapan mereka untuk menyambung hidup. Bahkan ada yang sampai meninggal dunia tidak mendapakan hak tersebut.
"Harapan kami mudah-mudahan Gubernur H Sahbirin Noor dan anggota DPRD Provinsi Kalsel, maupun instansi berwenang bisa membantu,” katanya.
Baca: Antisipasi Terjadi Perampokan, Tiap Patroli Polisi Sambangi Kantor Bank di Tanahbumbu
Baca: Demi Raih Cinta Reino Barack, Syahrini Ikhlas Dipermalukan Keliling Tokyo Bak Badut, Lihat Videonya!
Ketua Serikat Pekerja PTPN XIII Danau Salak Suharno, yang membawahi sekitar 800 karyawan, mengatakan pihaknya sudah beberapa kali menggelar rapat dengan kepala bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) dan direksi perusahaan. Namun hak-hak tersebut belum juga dipenuhi.
"Hak karyawan yang belum terbayarkan berupa tunjangan cuti. Sedangkan untuk pensiunan adalah tunjangan pengosongan rumah, santunan kematian dan santunan hari tua," katanya, Selasa (30/4/2019).
Direksi, menurut Suharno, beralasan tak bisa membayar hak karyawan dan pensiunan karena harga karet anjlok sejak 2014. Demikian pula harga kelapa sawit.
Harga karet saat ini Rp 18 ribu per kilogram, sedangkan harga pokok produksinya Rp 30 ribu.
"Beberapa bulan lalu gaji juga sempat tersendat. Dua bulan sekali baru dibayarkan. Namun sejak Maret, lancar,” kata Suharno.
Untuk menutupi biaya hidup, Suharno mengatakan sebagian dari mereka mengandalkan hasil kebun.
Baca lebih lengkap di Harian Banjarmasin Post dan e-Paper Edisi Kamis (2/5/2019)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/banjarmasin-post-edisi-2-mei-2019_wm.jpg)