Berita HST
Ini Penjelasan Kadinsos HST Terkait Jasa Konseling Korban Pencabulan, 'Bantah Menelantarkan'
Kasus dugaan pencabulan yang terjadi pada TA (9) dan KA (12), juga menjadi perhatian Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Kasus dugaan pencabulan yang terjadi pada TA (9) dan KA (12), juga menjadi perhatian Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Kepala Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Muhammad Yusuf, saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (31/5/2019), menjelaskan jika konseling korban pencabulan harus melalui sebuah proses.
Ia membantah jika menelantarkan korban pencabulan. Dijelaskannya, pihaknya harus menunggu kejelasan dari kasus tersebut.
"Pendampingan tentu kami lakukan kepada korban. Kami juga akan melakukan konseling kepada korban. Yang jelas, konseling ini bagaimana nanti korban. Agar tidak di bully dan kepercayaan dirinya bisa tumbuh," bebernya.
Baca: 4 Orang Positif Setelah Tim Gabungan Periksa Urine Sopir Angkutan Umum di HSU, Begini Nasibnya
Baca: Santo Sesalkan Harga Tiket Pesawat yang Tinggi, Terpaksa Mudik Demi Bertemu Keluarga
Baca: Penampakan Mantan Istri Irwan Mussry, Tri Hanurita, Bandingkan Modisnya dengan Maia Estianty
Bahkan, bebernya, pihaknya juga membuat agenda konseling kepada korban.
"Perlindungan anak ada timnya mulai dari Dinas Sosial, polres, hingga psikolog," katanya.
Dikatakannya, jika diperlukan psikolog maka pihaknya akan meminta kepada psikolog di rumah sakit untuk melakukan konseling.
Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Anak, Farida Apriana, membeberkan jika pihaknya sudah berkoordinasi dengan keluarga korban.
Bahkan, tak hanya konseling. Pihaknya juga meminta agar diikutsertakan untuk pendampingan saat sidang di pengadilan nanti.
"Saat pemeriksaan juga kami dampingi," ujarnya. (Banjarmasin.co.id/Eka Pertiwi)
